SATUMEDIA.ID – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Bandung dalam menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penguatan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah nasional.
Farhan mengatakan, Presiden menekankan bahwa upaya menjaga kebersihan harus dimulai dari keteladanan pimpinan negara dan daerah, bukan semata-mata instruksi administratif.
Hal itu disampaikan Farhan usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional bersama Presiden Prabowo di Sentul International Convention Center, Senin (2/2/2026).
Dalam forum tersebut, Prabowo secara tegas meminta jajaran menteri dan aparatur pemerintah pusat membersihkan lingkungan sekitar kantor sebelum memulai aktivitas kerja. Arahan serupa juga ditujukan kepada pemerintah daerah, TNI, Polri, BUMN, hingga institusi pendidikan.
“Saya tidak mau melihat plastik atau sampah di sekitar kantor-kantor pemerintah dan BUMN. Menteri harus memimpin langsung kalau perlu,” ujar Prabowo.
Presiden juga menyoroti persoalan kebersihan di kawasan wisata dan wilayah pesisir yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Farhan menyatakan Kota Bandung siap menggerakkan seluruh perangkat daerah hingga tingkat kewilayahan untuk menjadikan kebersihan sebagai gerakan rutin dan masif.
“Arahan Presiden sangat jelas, kebersihan lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama dan dimulai dari pimpinan. Kota Bandung siap mengimplementasikannya,” kata Farhan.
Selain menjalankan arahan Presiden, Farhan menegaskan Pemkot Bandung juga akan mematuhi kebijakan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq terkait penghentian sementara pengolahan sampah secara termal.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor P.38/A/PLB.2.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026, yang memerintahkan penghentian pengolahan sampah berbasis energi suhu panas tinggi, termasuk penggunaan insinerator mini.
Surat itu diterbitkan menyusul hasil kajian dan kunjungan kerja Menteri LH ke Kota Bandung pada 16 Januari 2026.
Farhan mengaku telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung untuk mematuhi ketentuan tersebut sembari menyiapkan langkah lanjutan.
“Saya sudah menginstruksikan DLH Kota Bandung untuk mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup sesuai ketentuan,” ujarnya.
Meski begitu, Pemkot Bandung memastikan seluruh insinerator yang ada akan diuji ulang oleh Sucofindo bersama perguruan tinggi mitra. Hasil pengujian tersebut akan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup sebagai dasar pengambilan keputusan selanjutnya.
“Keputusan akhirnya tetap berada di tangan Menteri Lingkungan Hidup,” kata Farhan.
Lebih lanjut, Farhan menjelaskan arah kebijakan pengelolaan sampah Kota Bandung akan difokuskan pada penanganan dari hulu, khususnya di tingkat RW dan kawasan berpengelola, untuk menekan volume sampah yang harus diangkut ke tempat pembuangan akhir.
Sejumlah program kebersihan seperti Gaslah, Gober, Mamang Sampah, hingga penyapu jalan akan terus dioptimalkan sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Pengelolaan sampah tidak bisa instan. Ini harus menjadi budaya bersama, sejalan dengan arahan Presiden dan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup,” tutur Farhan.*





