Pemkot Bandung Setop Pengolahan Sampah Teknologi Termal

DLH Kota Bandung mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup soal pengolahan sampah.(Dok.Diskominfo Kota Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menghentikan seluruh aktivitas pengolahan sampah berbasis teknologi termal di Tempat Penampungan Sementara (TPS). Keputusan ini diambil setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan hasil uji emisi yang melampaui ambang batas ketentuan lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung melakukan penyegelan terhadap sejumlah fasilitas, salah satunya insinerator di TPS Baturengat. Penyegelan dilakukan untuk memastikan penghentian operasional berjalan efektif.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq, mengatakan penghentian operasional dilakukan berdasarkan surat Menteri Lingkungan Hidup tertanggal 19 Januari 2026.

“Hasil uji emisi menunjukkan pengolahan sampah berbasis teknologi termal di Kota Bandung tidak memenuhi ketentuan. Karena itu, seluruh operasional diminta untuk dihentikan,” ujar Salman dikutip Rabu  (4/2/2026).

Ia menegaskan, penyegelan di TPS Baturengat hanya menyasar unit insinerator, bukan seluruh area TPS. Langkah tersebut diambil sebagai upaya pengamanan agar fasilitas serupa tidak kembali digunakan.

“Yang disegel adalah insineratornya. Unit tersebut dipasangi segel dan garis polisi,” kata dia.

Salman mengungkapkan, terdapat 19 pengolah kawasan yang menggunakan teknologi termal di Kota Bandung. Sebelum kebijakan ini diterapkan, sebanyak 15 fasilitas masih aktif beroperasi.

“Penghentian ini berlaku menyeluruh. Tidak ada pengecualian untuk TPS yang menggunakan teknologi termal,” ujarnya.

Meski insinerator dinilai mampu mengurangi volume sampah dalam waktu singkat, Pemkot Bandung kini mengarahkan pengelolaan sampah pada pendekatan yang lebih berkelanjutan dan minim dampak lingkungan. Fokus utama diarahkan pada pengurangan sampah sejak dari sumber.

Melalui program Gaslah, DLH Kota Bandung menugaskan petugas pengolahan sampah di tingkat RW. Saat ini, sebanyak 1.596 RW telah terlibat dalam kegiatan pemilahan dan pengolahan, terutama sampah organik.

“Setiap RW ditargetkan mampu menghasilkan produk olahan minimal 25 kilogram per hari,” ujar Salman.

Selain penguatan pengelolaan di tingkat RW, Pemkot Bandung juga mendorong optimalisasi prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), mengaktifkan bank sampah, serta meningkatkan kapasitas TPS 3R dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Sejumlah teknologi alternatif yang lebih ramah lingkungan, termasuk pemanfaatan RDF, juga mulai dijajaki.

Pemkot Bandung pun mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengurangi timbulan sampah rumah tangga. Pemilahan sejak dari rumah dinilai krusial untuk menekan beban TPS dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Sampah organik bisa diolah sendiri, sampah anorganik disetorkan ke bank sampah, dan residu yang tersisa baru dibuang ke TPS,” kata Salman.*

Pos terkait