SATUMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengamankan kawasan Kebun Binatang Bandung pada Kamis (5/2/2026) sebagai tindak lanjut pencabutan izin lembaga konservasi (LK) oleh kementerian terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset milik daerah tetap terlindungi sekaligus menata ulang tata kelola kawasan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menegaskan, penyegelan dilakukan bukan dalam rangka pengusiran ataupun eksekusi terhadap pihak pengelola. Ia memastikan proses pengamanan dilakukan secara terukur dengan tetap mempertimbangkan kondisi satwa dan para pekerja yang masih berada di dalam kawasan.
“Hari ini kami melakukan penyegelan untuk kepentingan bersama. Di dalam kawasan masih terdapat satwa dan para pekerja, sehingga langkah pengamanan dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan koordinasi,” ujar Bambang dalam keterangan resmi.
Menurutnya, Satpol PP bersama pihak terkait akan melakukan pengamanan menyeluruh guna menjaga aset daerah serta memastikan situasi tetap kondusif. Pendekatan persuasif dan komunikasi lintas instansi menjadi prioritas dalam proses ini.
Ia menambahkan, kehadiran Satpol PP merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan kebun binatang secara kolaboratif.
“Ini bukan tindakan penggusuran ataupun eksekusi. Justru kami hadir untuk membantu agar pemerintah kota bisa berkolaborasi dengan semua pihak dalam mencari solusi terbaik,” katanya.
Bambang mengungkapkan, hasil evaluasi dan berbagai masukan dari kondisi di lapangan akan dilaporkan kepada Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebagai bahan pertimbangan kebijakan selanjutnya. Pemerintah kota, lanjutnya, berkomitmen menjaga kesejahteraan satwa sekaligus memberikan perhatian kepada para pekerja.
Satpol PP berharap langkah pengamanan ini dapat menjadi awal penataan pengelolaan kebun binatang yang lebih transparan, akuntabel, serta mengedepankan kepentingan publik dan kepastian hukum.*





