Dapur MBG di Ponorogo Wajib Direlokasi, BGN Temukan Risiko Sanitasi hingga Pelanggaran SOP

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan relokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banyudono, Ponorogo, setelah ditemukan sejumlah pelanggaran teknis.(Dok.BGN).**

SATUMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan relokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banyudono, Ponorogo, setelah ditemukan sejumlah pelanggaran teknis yang berpotensi mengancam aspek higienitas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa dapur tersebut harus dipindahkan ke lokasi yang sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). BGN memberikan waktu maksimal tiga bulan kepada pemilik untuk melaksanakan relokasi.

“Relokasi menjadi keharusan karena lokasi dapur saat ini tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan,” kata Nanik dalam pernyataan resmi yang dikutip Sabtu (14/2/2026).

Selama proses relokasi berlangsung, pengelola dan mitra penyelenggara diminta memastikan standar keamanan dan higienitas tetap terjaga secara ketat, guna mencegah risiko yang dapat membahayakan kualitas penyelenggaraan MBG.

Dari hasil inspeksi, diketahui dapur berada di lantai bawah bangunan bekas rumah burung walet serta berdekatan dengan rumah walet yang masih aktif. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan masalah sanitasi.

“Meski bagian atas bangunan telah ditutup, di sisi kanan dan kiri dapur masih terdapat rumah burung walet aktif, sehingga tetap berisiko dari sisi sanitasi,” ujar Nanik yang juga menjabat Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG.

Selain faktor lokasi, BGN juga menemukan kesalahan mendasar pada desain dapur. Tata letak ruangan dinilai tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) serta petunjuk teknis pembangunan SPPG.

Salah satu temuan yang disorot adalah keberadaan toilet di dalam area dapur, bahkan tepat di depan pintu masuk. Menurut Nanik, kondisi ini jelas tidak sesuai dengan standar keamanan pangan.

Tidak hanya itu, alur operasional dapur juga dinilai kacau. Jalur masuk bahan pangan, distribusi makanan jadi, serta alur pengelolaan ompreng kotor bercampur akibat hanya adanya dua pintu, dengan salah satunya tidak berfungsi. Kondisi tersebut meningkatkan risiko kontaminasi bakteri dan mikroba.

Dapur juga disebut tidak dilengkapi fasilitas water heater untuk proses pencucian ompreng, serta masih menggunakan sejumlah peralatan bekas, termasuk chiller dan lemari pendingin.

BGN turut menyoroti penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, meskipun kondisi dapur dinilai belum memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.

Temuan ini, kata Nanik, akan menjadi dasar evaluasi dan pengawasan lanjutan guna memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan aman, higienis, dan sesuai standar.*

Pos terkait