Pelarian Berakhir, Mantan Kepala Desa di Bandung Dieksekusi ke Sukamiskin

Terpidana kasus korupsi Yoyo Iryadi (72), mantan Kepala Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.(Instagram Kejari Kabupaten Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Pelarian Yoyo Iryadi (72), mantan Kepala Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, berakhir setelah lebih dari 12 tahun masuk daftar buronan. Terpidana kasus korupsi itu kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengatakan eksekusi dilakukan setelah Yoyo menyerahkan diri ke kantor kejaksaan pada Jumat (13/2/2026).

“Eksekusi dilakukan hari ini oleh Jaksa Eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Akhmad dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).

Sebelum dibawa ke lapas, Yoyo menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung di Baleendah.

Yoyo merupakan terpidana tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1711 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 9 April 2013. Saat perkara bergulir pada 2012, ia menjabat sebagai Kepala Desa Linggar.

Menurut Akhmad, pengamanan terhadap Yoyo dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Intelijen dan Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus. Terpidana menyerahkan diri sekitar pukul 14.00 WIB setelah melalui serangkaian upaya persuasif dan pemantauan di lapangan.

Pihak kejaksaan menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil pengumpulan informasi dan penggalangan intensif selama beberapa waktu terakhir. Meski telah lama berstatus buronan, proses pengamanan tetap mengedepankan profesionalitas serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung, Yoyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.*

 

 

Pos terkait