SATUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menahan Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda), berinisial YB, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan suplai ayam boneless dada tahun 2024. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp128,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi di Kantor Kejari Kabupaten Bandung pada Selasa (14/4/2026). Selain YB selaku Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (BDS), tersangka lainnya C yang merupakan Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya.
Wakil Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengatakan bahwa penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka YB di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung. Sementara itu, tersangka C telah lebih dahulu ditahan di Rutan Cipinang dalam perkara lain.
“Penetapan dan penahanan tersangka YB dilakukan berdasarkan Surat TAP-01/M.2.19/Fd.2/04/2026 dan Print-01/M.2.19/Fd.2/04/2026 tertanggal 14 April 2026. Untuk tersangka C, penetapan dilakukan melalui TAP-02/M.2.19/Fd.2/04/2026,” ujar Fakhri di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Selasa.
Menurut Fakhri, kasus ini bermula dari kegiatan kerja sama suplai ayam boneless dada (BLD) antara BDS dan PT Cahaya Frozen Raya. Dalam pelaksanaannya, BDS diketahui tidak memiliki rumah potong ayam maupun modal yang memadai untuk menjalankan kerja sama tersebut.
Untuk memenuhi kebutuhan suplai, BDS kemudian menggandeng 19 vendor. Skema kerja sama inilah yang diduga menjadi celah terjadinya praktik korupsi hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp128.524.958.010.
“Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sekitar 41 saksi serta mengantongi hasil audit dari akuntan publik yang memastikan adanya kerugian negara. Penyidik juga telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah,” kata dia.
Kejari Kabupaten Bandung menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kasus ini menambah daftar penanganan perkara korupsi yang melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD), sekaligus menjadi peringatan penting bagi pengelolaan kerja sama bisnis agar dilakukan secara transparan dan akuntabel.*





