SATUMEDIA.ID – Tokoh masyarakat Kabupaten Bandung, Tri R, meminta perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) tidak digiring menjadi persoalan politik.
Ia meminta seluruh pihak, termasuk vendor PT BDS, menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Bandung.
Menurut pria yang akrab disapa Bos Tri itu, perkara PT BDS harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui pembentukan opini di ruang publik.
“Kami meminta semua pihak menahan diri. Perkara ini sedang diperiksa di pengadilan, sehingga jangan sampai opini yang berkembang justru mendahului proses hukum. Biarkan hakim yang menguji dan memutuskan berdasarkan fakta persidangan,” ujar Tri kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Tri menilai, persoalan PT BDS yang awalnya berkaitan dengan perkara hukum kini mulai dikaitkan dengan kepentingan politik, termasuk dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Ia menyayangkan munculnya narasi yang menurut dia berupaya menghubungkan perkara tersebut dengan kepentingan politik Bupati Bandung.
“Kalau substansinya perkara hukum, ya selesaikan sebagai perkara hukum. Jangan kemudian dibawa ke mana-mana dan dikaitkan dengan kepentingan politik,” katanya.
Tri juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Menurut dia, seluruh pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan fakta dan pembelaan melalui proses persidangan.
“Semua punya ruang untuk menyampaikan bukti dan argumentasi di pengadilan. Jadi jangan membangun kesimpulan sendiri di luar persidangan,” ucapnya.
Tri turut menyoroti kehadiran Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam persidangan kasus PT BDS pada Selasa (29/9/2026).
Menurut Tri, kehadiran Dadang sebagai saksi menunjukkan bahwa Bupati Bandung menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menilai, sikap tersebut lebih tepat dipandang sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum daripada dikaitkan dengan kepentingan politik.
“Pak Bupati datang ke pengadilan untuk memberikan kesaksian. Artinya, beliau menghormati proses hukum dan memberikan keterangan sesuai dengan yang dibutuhkan dalam persidangan,” kata Tri.
Ia juga menilai keputusan Dadang untuk tidak banyak memberikan pernyataan terkait substansi perkara di ruang publik merupakan bentuk penghormatan terhadap kewenangan pengadilan.
Menurut Tri, pihak yang terlibat dalam perkara tersebut sebaiknya tidak mendahului putusan hakim dengan membangun kesimpulan masing-masing.
“Beliau memilih menyerahkan persoalan ini kepada pengadilan. Jadi bukan berarti diam atau menghindar, tetapi menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Terkait adanya pihak, termasuk vendor PT BDS, yang mempertanyakan kinerja Kejaksaan, Tri mengatakan setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan keberatan melalui jalur yang tersedia.
Namun, menurut dia, penentuan bersalah atau tidaknya pihak yang didakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
“Kalau ada yang mempertanyakan jaksa, silakan disampaikan melalui mekanisme hukum. Tetapi pada akhirnya yang menentukan perkara ini adalah hakim,” tuturnya.
Tri berharap seluruh pihak tidak membuat kegaduhan di luar persidangan dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum menjalankan tugasnya.
Ia juga meminta masyarakat Kabupaten Bandung menunggu proses persidangan hingga perkara tersebut memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jangan sampai opini di luar pengadilan membuat persoalan menjadi semakin keruh. Kita tunggu saja fakta-fakta yang muncul di persidangan sampai ada putusan inkracht,” kata Tri.*





