SATUMEDIA.ID – PT Bandung Daya Sentosa (BDS) memastikan tetap bertanggung jawab menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada vendor pengadaan ayam boneless dada meski prosesnya masih menunggu penyelesaian kepailitan mitra usahanya, PT Cahaya Frozen Raya (CFR).
Kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, mengatakan tertundanya pembayaran kepada para vendor dipicu wanprestasi yang dilakukan PT CFR. Perusahaan tersebut diketahui telah dicabut hak usahanya dan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rahmat menjelaskan, putusan kepailitan PT CFR tercantum dalam Putusan Nomor 245/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sejak putusan itu diterbitkan, PT BDS langsung menempuh upaya hukum untuk memulihkan kerugian yang timbul sekaligus mengamankan hak para vendor yang terdampak.
Sebagai bentuk transparansi, PT BDS telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh vendor mengenai perkembangan perkara tersebut. Perusahaan juga mengajak para vendor mengawal proses pemberesan aset yang saat ini ditangani kurator.
“Kami memahami keresahan para vendor. Karena itu kami tegaskan bahwa PT BDS memiliki itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajiban. Dana yang kami peroleh dari hasil pemberesan aset PT CFR melalui kurator akan disalurkan sepenuhnya kepada para vendor sesuai hak masing-masing,” ujar Rahmat kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Rahmat menambahkan, PT BDS berharap seluruh pihak dapat memberikan dukungan agar proses hukum berjalan lancar. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung yang terus memberikan pendampingan dan arahan sehingga penyelesaian perkara tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Rahmat membantah berbagai isu yang mengaitkan persoalan tersebut dengan penggunaan dana pemerintah maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan BUMD.
“Persoalan ini sama sekali tidak berkaitan dengan dana APBD ataupun penyalahgunaan wewenang. Ini merupakan sengketa piutang usaha antara para pihak yang saat ini sedang diproses melalui mekanisme hukum di Pengadilan Niaga,” katanya.
Menurut Rahmat, tim hukum PT BDS hingga kini terus berkoordinasi dengan kurator dan pihak terkait guna mempercepat proses pemberesan aset PT CFR. Ia berharap proses tersebut segera menghasilkan pencairan dana sehingga seluruh kewajiban perusahaan kepada para vendor dapat dituntaskan dalam waktu secepatnya.*





