SATUMEDIA.ID – Pemerhati pemerintahan daerah, Djamu Kertabudi, menilai evaluasi terhadap satu tahun kepemimpinan periode kedua Bupati Bandung Dadang Supriatna harus dilakukan secara utuh, objektif, dan berdasarkan fakta.
Menurut dia, penilaian tidak hanya melihat berbagai capaian yang diraih pemerintah daerah, tetapi juga memperhatikan tantangan yang masih dihadapi.
Djamu mengungkapkan pandangan tersebut saat menjadi narasumber dalam siaran langsung Radio PRFM yang membahas kinerja satu tahun pemerintahan Dadang Supriatna.
Menurut dia, selama satu tahun terakhir Pemerintah Kabupaten Bandung mencatat sejumlah capaian positif dalam mewujudkan visi “Bandung Lebih BEDAS”. Hal itu ditandai dengan berbagai penghargaan dari pemerintah pusat serta meningkatnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Meski demikian, Djamu tidak menutup mata terhadap persoalan yang sempat menjadi perhatian publik, yakni dugaan tindak pidana korupsi di PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS), badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Bandung.
Ia menilai, munculnya narasi yang mengaitkan langsung kasus tersebut dengan Bupati Bandung perlu disikapi secara hati-hati. Sebab, menurutnya, proses hukum harus dihormati dan penilaian terhadap seseorang tidak dapat didasarkan pada asumsi ataupun opini yang berkembang di ruang publik.
“Semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Djamu dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Djamu menjelaskan, secara normatif hubungan kepala daerah dengan BUMD telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Daya Sentosa.
Dalam aturan tersebut, Bupati Bandung berkedudukan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau pemegang saham atas penyertaan modal yang berasal dari APBD sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan.
Dengan status tersebut, tanggung jawab kepala daerah sebagai pemegang saham, kata Djamu, terbatas pada nilai penyertaan modal yang telah disetorkan kepada perusahaan. Karena itu, secara hukum kepala daerah tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perusahaan selama tidak terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi PT BDS saat ini masih bergulir di pengadilan. Persidangan telah menetapkan para terdakwa dan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan sesuai hasil penyidikan aparat penegak hukum.
“Kami berharap masyarakat dapat menyikapi perkembangan perkara tersebut secara proporsional dengan tetap menghormati proses peradilan,” ujarnya.
Menurut dia, kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Di satu sisi, masyarakat perlu terus mengawal jalannya pemerintahan, namun pengawasan tersebut harus dilakukan berdasarkan norma hukum dan etika.
“Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut konsisten menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tandasnya.*





