SATUMEDIA.ID – Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersiap mengambil tindakan terhadap operasional tower milik PT Protelindo di Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, setelah mencuatnya polemik perizinan dan penolakan dari warga sekitar.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, menjelaskan bahwa dasar hukum penindakan saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda). Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum sepenuhnya diturunkan menjadi Perda di tingkat daerah.
“Memang pada saat ini untuk PBG belum diturunkan menjadi Perda, sehingga kewenangan kami masih terbatas,” ujar Angga, Selasa (14/4/2026).
Meski demikian, Angga menegaskan bahwa Satpol PP tetap dapat mengambil langkah tegas berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), khususnya terkait perizinan yang tidak secara langsung diatur dalam PP.
“Dalam Perda 3 Tahun 2024 tentang Trantibum, khususnya kaitan dengan perizinan-perizinan yang dasar hukumnya tidak masuk ke PP, kami bisa melakukan tindakan penghentian sementara,” katanya.
Ia menjelaskan, langkah penghentian sementara dapat dilakukan apabila pembangunan atau operasional bangunan dinilai menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan sekitar maupun ketertiban umum. Namun, hingga saat ini Satpol PP masih menunggu arahan serta data lengkap dari dinas teknis terkait sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kita masih menunggu dari dinas teknis. Apakah dinas teknis ini akan melakukan hal itu atau memang mereka akan berkonsolidasi dengan vendor atau seperti apa. Yang jelas kami menunggu hasilnya seperti apa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Angga menegaskan bahwa fokus penindakan bukan pada fisik bangunan, melainkan pada aktivitas operasional tower tersebut. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan regulasi, sebuah bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dapat dioperasikan.
“Kalau berdasarkan regulasi, sebelum sebuah bangunan mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), seluruh kegiatan operasional di dalamnya wajib dihentikan total,” jelasnya.
Menurut Angga, penghentian operasional diperlukan agar tim ahli dapat melakukan pengukuran dan pengujian secara akurat terhadap kelayakan bangunan.
“Kalaupun sudah beroperasi, semua aktivitas yang ada di bangunan itu, ketika dalam proses pengurusan SLF, harus diberhentikan dulu sampai betul-betul teruji dan terukur bahwa bangunan ini layak berdiri,” katanya.
Oleh karena itu, jika tower tersebut dinyatakan belum memiliki SLF atau masih dalam proses pengurusan, Satpol PP bersama pihak terkait siap melakukan penghentian operasional.
“Caranya gimana? Kita matikan saja dulu. Tidak mungkin tim pengkaji melakukan penilaian ketika bangunannya beroperasi. Harus dihentikan terlebih dahulu agar proses pengukuran dapat dilakukan secara maksimal,” tandasnya.*


