SATUMEDIA.ID – PT Protelindo lagi-lagi tak memenuhi undangan rapat kerja yang melibatkan DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Pemerintah Desa Kertamulya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kantor Desa Kertamulya, Rabu (15/4/2026).
Diketahui, PT Protelindo mendirikan tower setinggi 61 meter di Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, KBB. Lokasinya hanya berjarak sekitar 5-10 meter dari rumah penduduk di RW 26 Perumahan Kota Bali.
Rekomendasi penghentian sementara operasional disepakati dalam rapat kerja tersebut. Selanjutnya, keputusan tersebut akan diajukan kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri legalitas operasional tower, khususnya terkait kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ia menegaskan, operasional tower tanpa SLF merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
“Kalau belum memiliki SLF tapi sudah beroperasi, itu jelas pelanggaran. Ini yang akan kita dalami,” ujar Pither saat dikonfirmasi, Kamis (26/4/2026).
Selain persoalan perizinan, DPRD juga menyoroti sikap vendor yang dinilai tidak kooperatif. Menurut Pither, pihak perusahaan telah tiga kali mangkir dari undangan rapat tanpa memberikan alasan yang jelas, sehingga memicu kekecewaan berbagai pihak.
“Ini sudah ketiga kalinya mereka tidak hadir, baik di rapat maupun saat diundang ke lokasi dan ke desa. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik,” katanya.
Secara administratif, pembangunan tower tersebut diketahui telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, persoalan non-teknis di lapangan masih menyisakan polemik, terutama terkait keberatan warga di RW 26 yang berada dalam radius paling dekat dengan lokasi tower. Perbedaan sikap warga juga mencerminkan adanya ketimpangan informasi, komunikasi, serta persoalan kompensasi.
Polemik semakin memanas setelah terungkap bahwa pihak vendor diduga mengklaim proyek tersebut sebagai bagian dari program nasional Presiden Prabowo Subianto. DPRD menilai klaim tersebut sebagai bentuk pembohongan publik yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Sekalipun itu proyek nasional, tetap harus mengikuti aturan. Kita bisa lihat contoh proyek strategis nasional lain seperti KCIC yang tetap patuh terhadap regulasi. Jadi tidak bisa semena-mena,” tegasnya.
Pither menambahkan, apabila klaim tersebut terbukti tidak benar dan proyek merupakan murni swasta, DPRD akan menindaklanjutinya melalui inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi lain yang memiliki kasus serupa.
“Ini sudah pembohongan dan pelanggaran, karena proyek swasta diakui ke warga sebagai proyek nasional. Akan kita tindak lanjuti nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kertamulya, Farhan, mengaku pihaknya juga merasa tertipu oleh informasi yang disampaikan vendor. Pada awalnya, pembangunan tower disebut bertujuan mengatasi blank spot jaringan di wilayah tersebut dan diklaim sebagai program nasional.
“Setelah kami telusuri lebih dalam, ternyata proyek ini murni swasta, bukan program nasional seperti yang disampaikan sebelumnya. Kami merasa dibohongi,” ungkap Farhan.
Pemerintah desa kini berupaya memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak terkait. Dengan keterlibatan DPRD, diharapkan aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dan polemik pembangunan tower segera menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat,” harapnya.*





