SATUMEDIA.ID – Penantian panjang Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya berbuah manis. Sertipikat tanah miliknya yang sempat terjerat kasus mafia tanah kini resmi kembali ke tangannya.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon pada Kamis (9/4/2026), disaksikan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bantul.
Momen tersebut berlangsung haru. Usai menerima kembali dokumen kepemilikan tanahnya, Mbah Tupon bersama sang istri langsung melakukan sujud syukur sambil menitikkan air mata, menandai berakhirnya perjuangan panjang mempertahankan hak atas tanah mereka.
“Kami dari tim kuasa hukum Mbah Tupon menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa bantuan luar biasa dari berbagai pihak, rasanya mustahil sertipikat ini kembali,” ujar kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari.
Kasus ini bermula pada April 2025 ketika tanah milik Mbah Tupon diduga menjadi target praktik mafia tanah. Menanggapi hal tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY segera mengambil langkah cepat dengan mengirimkan surat kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menunda proses lelang. Selain itu, dilakukan pula pemblokiran internal guna mengamankan status hukum tanah tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian sertipikat ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak.
“Ini merupakan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujarnya.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyebut kasus ini sebagai bukti bahwa kejahatan pertanahan dapat ditindak secara hukum meskipun prosesnya tidak singkat.
“Kasus ini tergolong rumit dan berlapis. Pelakunya banyak, tetapi Alhamdulillah semuanya telah diproses dan divonis bersalah,” kata Abdul Halim.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan janji menggiurkan terkait pengurusan tanah.
“Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar peristiwa serupa tidak terulang. Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada penegak hukum apabila menemukan indikasi kasus yang sama,” tegasnya.
Belajar dari pengalaman tersebut, masyarakat juga diimbau untuk lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah serta menjaga dokumen pertanahan dengan baik guna memastikan kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
Pengembalian sertipikat ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi Mbah Tupon dan keluarganya, tetapi juga menjadi simbol keberhasilan negara dalam melindungi hak masyarakat dari praktik mafia tanah.*





