SATUMEDIA.ID – Ancaman penghentian operasional dan blacklist terhadap PT Protelindo mencuat setelah Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai perusahaan tersebut tidak kooperatif dalam menanggapi kekhawatiran warga terkait pembangunan tower di Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang.
Keluhan keberadaan tower telekomunikasi disampaikan warga Perumahan Kota Bali Residence, RT 04/RW 26, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang. Mereka keberatan atas berdirinya sebuah tower telekomunikasi yang berlokasi sangat dekat dengan permukiman mereka.
Tower setinggi hampir 60 meter itu dibangun di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Cijeungjing RW 24. Warga mengaku khawatir terhadap potensi risiko keselamatan, mengingat jarak antara tower dan rumah hanya sekitar 5 hingga 10 meter.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Komisi III DPRD KBB melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (23/4/2026). Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, bersama sejumlah anggota komisi. Turut hadir perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) KBB, Satpol PP KBB, Diskominfotik KBB, Camat Padalarang Hendi, serta perangkat Desa Kertamulya.
Namun, ketidakhadiran PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) selaku vendor tower menuai kekecewaan dari DPRD. Pither menilai perusahaan tersebut tidak menunjukkan sikap kooperatif, padahal persoalan ini menyangkut keselamatan masyarakat.
“Ini bukan kali pertama Protelindo tidak hadir. Sebelumnya kami sudah dua kali mengundang secara resmi, tetapi tidak pernah datang tanpa alasan yang jelas,” ujar Pither di lokasi.
Ia menegaskan, Komisi III akan kembali melayangkan undangan ketiga. Jika perusahaan tetap mangkir, DPRD akan merekomendasikan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah KBB untuk menghentikan sementara operasional tower tersebut.
“Jika masih tidak hadir, kami akan menyurati bupati dan sekda agar mematikan sementara operasional tower. Bahkan, kami juga mempertimbangkan agar pemda untuk mem-blacklist perusahaan tersebut,” tegasnya.
Pither mengakui bahwa secara prosedur teknis pembangunan tower kemungkinan telah memenuhi persyaratan. Namun, ia menekankan bahwa aspek nonteknis, seperti keselamatan dan penerimaan masyarakat, tidak boleh diabaikan.
“Jangan sepelekan persoalan nonteknis, apalagi ini menyangkut keselamatan warga. Kami ingin memastikan keberadaan tower tersebut benar-benar aman,” katanya.
Ia juga menyebut polemik pembangunan tower bukan hal baru di KBB, tetapi baru kali ini ada perusahaan yang menolak memenuhi undangan DPRD untuk mencari solusi bersama.
Warga Khawatir
Perwakilan warga Perum Kota Bali Residence, Riksana Candra, menuturkan bahwa alasan utama penolakan adalah faktor keselamatan. Berdasarkan data dari pengembang, sedikitnya 14 rumah berada dalam zona bahaya langsung.
“Jika terjadi keruntuhan atau kegagalan konstruksi, dampaknya bisa meluas dan mengancam nyawa warga,” ujar Riksana.
Ia menambahkan, sebelumnya sudah tiga investor yang mencoba membangun tower di lokasi tersebut, namun gagal karena tidak mendapatkan persetujuan masyarakat. Berbeda dengan proyek sebelumnya, pengembang kali ini dinilai bersikap arogan dengan tetap melanjutkan pembangunan meski mendapat penolakan warga, dengan dalih sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN).
“Setelah kami telusuri, proyek ini murni swasta, bukan PSN. Dalih tersebut hanya digunakan untuk menghindari keterlibatan masyarakat,” katanya.
Warga juga menemukan adanya dugaan penggunaan izin lama yang awalnya diterbitkan untuk vendor berbeda dengan spesifikasi tower setinggi 30 meter, bukan hampir 60 meter seperti yang dibangun saat ini. Ketua RW setempat disebut telah mengonfirmasi bahwa izin tersebut berkaitan dengan proyek yang sebelumnya telah dibatalkan.
Selain itu, warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi terkait pembangunan tower. Aktivitas konstruksi yang berlangsung hingga larut malam juga dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
Lebih jauh, Riksana mengungkapkan bahwa pada rapat koordinasi di Satpol PP KBB pada 11 Maret 2026, seluruh pihak, termasuk perwakilan Protelindo, telah sepakat untuk menghentikan sementara pekerjaan. Namun, kesepakatan tersebut diduga dilanggar karena pembangunan tetap berlanjut selama masa libur Lebaran.
“Mereka sepakat berhenti, tetapi saat Lebaran struktur tower justru semakin tinggi. Ini menunjukkan sikap tidak menghormati kesepakatan bersama,” tegasnya.
“Kami ingin ini ditinjau ulang total. Izin dicabut dan proyek dibongkar, atau dipindahkan jauh dari pemukiman,” sambungnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius DPRD KBB yang mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan aspek keselamatan pembangunan tower tersebut. DPRD juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap proyek pembangunan yang berpotensi berdampak langsung pada lingkungan sekitar.
Dengan polemik yang masih berlangsung, warga berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah tegas guna memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.*





