Nusron Wahid Minta Pemda dan Warga NTB Perbarui Sertipikat Lama, Cegah Sengketa Lahan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur serta para Bupati dan Wali Kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4/2026). (Dok. Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah dan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera memutakhirkan data pertanahan, khususnya sertipikat lama yang masuk kategori KW 4, 5, dan 6. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi tumpang tindih kepemilikan tanah yang dapat memicu konflik.

Imbauan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur serta para Bupati dan Wali Kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4/2026).

Menurut Nusron, sertipikat kategori KW 4, 5, dan 6 umumnya merupakan sertipikat lama yang belum dilengkapi peta kadastral atau belum terintegrasi dalam sistem digital pertanahan. Akibatnya, batas bidang tanah tidak tergambar secara jelas sehingga rentan diklaim oleh pihak lain.

“Kami mengimbau kepada camat, lurah, dan masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah terbitan tahun 1997 ke bawah, bahkan hingga tahun 1960-an, agar segera melakukan pemutakhiran data pertanahan,” ujar Nusron.

Nusron menjelaskan bahwa salah satu indikator penting dalam memastikan kepemilikan tanah adalah penguasaan fisik di lapangan. Hal ini dapat terlihat saat petugas ukur dari BPN melakukan pengukuran ulang.

“Salah satu indikasi penguasaan fisik adalah ketika petugas ukur datang dan tidak ada pihak yang mengusir. Itu menunjukkan bahwa pemohon dianggap sebagai penguasa lahan,” jelasnya.

Untuk mempercepat integrasi data ke dalam sistem digital, Nusron mendorong masyarakat agar tidak ragu melakukan pengukuran ulang atau bahkan mengganti sertipikat lama dengan yang baru.

“Silakan ganti sertipikatnya jika diperlukan dan ajukan pengukuran ulang kepada ATR/BPN. Ini penting untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Rakor, jumlah sertipikat kategori KW 4, 5, dan 6 di NTB mencapai 247.913 bidang atau sekitar 7,5 persen dari total sertipikat yang ada. Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan sengketa apabila tidak segera ditangani.

Nusron menekankan bahwa kondisi ini juga rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, terutama di wilayah perkotaan dengan nilai ekonomi tanah yang tinggi. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga akurasi data pertanahan.

Rakor tersebut turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD se-NTB. Dalam kesempatan itu, Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-NTB.

Melalui pemutakhiran data pertanahan yang terintegrasi, pemerintah berharap potensi sengketa lahan dapat diminimalkan sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi masyarakat.*

Pos terkait