SATUMEDIA.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melakukan penggeledahan kantor PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda), Jalan Gading Tutuka, Soreang, Rabu (20/8/2025).
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bandung ini tersandung persoalan suplai ayam boneless dada (BLD)dengan total Rp 105,4 miliar kepada para vendor penyedia BLD pada tahun 2024.
Berdasarkan informasi, tim penyidik menggeledah ruangan ruangan Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman, serta ruangan lainnya. Penggeledahan dimulai pukul 12.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB.
Usai melakukan penggeledahan selama 4 jam, tim penyidik Kejari Kabupaten Bandung keluar membawa sejumlah boks kontainer berisi berkas yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung Wawan Kurniawan mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di PT BDS (Perseroda).
“Penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menemukan bukti-bukti pendukung dugaan kasus penyediaan BLD,” kata Wawan Kurniawan, Rabu (20/8/2025).
Ia mengungkapkan, sebelumnya tim penyidik sudah menggeledah PT Multi Sinergi Prima (MSP) di Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (13/8/2025).
“Esoknya, penggeledahan juga dilakukan di rumah Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman. Sejumlah dokumen berhasil kami amankan,” ujarnya.
Menurutnya, penggeledahan di tiga lokasi berbeda tersebut, berhasil menyita sejumlah dokumen penting untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh PT BDS maupun PT Cahaya Frozen, juga PT MSP.
Semua dokumen hasil penggeledahan akan dipelajari lebih mendalam. Wawan mengatakan, pihaknya segera mempelajari lebih mendalam.
“Sejumlah saksi dari pihak para vendor, PT BDS, PT Cahaya Frozen, sejumlah rumah potong ayam akan kami periksa,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Bandung resmi menaikan kasus dugaan tindak korupsi PT BDS (Perseroda) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus dugaan tindak pidana ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/M.2.19/Fd.2/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025. Sebelumnya, penyelidikan telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02.a/M.2.19/Fd.2/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025.*





