SATUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung resmi menaikan kasus dugaan tindak korupsi PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bandung dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel Femi Irvan Nasution dan Kasi Pidsus Wawan Kurniawan dalam konferensi pers peningkatan penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) pada Tahun 2024 dalam kegiatan suplai ayam boneless dada di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Rabu (7/8/2025).
Peningkatan status kasus dugaan tindak pidana ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/M.2.19/Fd.2/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025. Sebelumnya, penyelidikan telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02.a/M.2.19/Fd.2/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
Kajari Donny Haryono mengatakan, peningkatan penyelidikan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan ekspose penanganan perkara.
“Peningkatan status ke penyidikan setelah tim bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bandung melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan sesuai dengan alamat PT Cahaya Frozen Group, serta meminta keterangan ahli kerugian negara,” terang Donny.
Ia menambahkan, pihaknya telah memintai keterangan dari sejumlah pihak, termasuk dari internal PT Bandung Daya Sentosa (BDS), vendor, rumah potong ayam (RPA), dan PT Cahaya Frozen Group.
“Kami melakukan pemeriksaan langsung ke kantor Cahaya Frozen yang berlokasi di Jakarta Timur,” sebutnya.
Ia menjelaskan dari seluruh rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan data awal, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup baik dari dokumen, keterangan saksi, maupun hasil gelar perkara internal, kami menyimpulkan adanya peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, statusnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tuturnya.
Menurutnya, penyidikan difokuskan pada pengumpulan alat bukti KUHAP. Alat bukti itu meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.
“Penyidik akan fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001,” terangnya.
“Meski telah masuk ke tahap penyidikan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Dari situ, peristiwa pidana akan semakin terang dan kita bisa menentukan siapa pelakunya,” jelas Donny.
Sebelumnya diberitakan, PT BDS melakukan langkah hukum PKPU terhadap PT Cahaya Frozen Raya (CFR) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah hukum tersebut dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst serta Dirut PT BDS telah memohonkan pendampingan kepada JPN ASDATUN Kejati Jabar. PT CFR
Kuasa hukum PT BDS Perseroda, Rahmat Setiabudi SH mengatakan hal itu dilakukan untuk mendorong agar PT CFR segera menyelesaikan kewajiban membayar piutang sebesar Rp 127 miliar kepada PT BDS, agar kemudian PT BDS dapat membayar tagihan sebesar Rp 105,4 miliar kepada para vendor penyedia BLD
Menurutnya, permasalahan yang terjadi antara para vendor dan PT BDS adalah murni utang piutang dalam bisnis pengadaan Ayam Boneless Dada (BLD).
PT BDS mengakui masih memiliki kewajiban sebesar Rp 105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia BLD. Hal ini terjadi karena PT BDS mengalami keterlambatan pembayaran dari PT CFR sebesar Rp 127 miliar berdasarkan invoice PT BDS ke PT CFR.
Kerja sama antara PT BDS Perseroda, PT CFR dan para vendor berawal dari kerja sama pengadaan BLD berdasarkan perjanjian kerja sama antara para pihak atau kerjasama B to B (bussiness to business).
“Jadi kami tegaskan, sejak awal ini adalah murni bisnis B to B (business to business) antara para pihak yakni PT BDS, PT CFR dan para vendor,” ujar Rahmat kepada awak media di Soreang, Selasa (29/7/2025).*





