Bupati Bandung Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar APBD, Meski Transfer Daerah Turun Rp1 Triliun

Pemkab Bandung menjamin pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk guru dan tenaga kependidikan.(Dok.Diskominfo Kabupaten Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Bupati Bandung, Dadang Supriatna memastikan pemerintah daerah tetap menjamin pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk guru dan tenaga kependidikan, meski kondisi fiskal daerah tengah mengalami tekanan akibat penurunan transfer dari pemerintah pusat.

Kepastian tersebut disampaikan Dadang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026), sebagai respons atas kebijakan nasional terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN kategori PPPK paruh waktu.

“Pemenuhan penggajian PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan sepenuhnya bersumber dari APBD Kabupaten Bandung,” ujar Dadang, yang akrab disapa Kang DS.

Ia menyebutkan, jumlah tenaga yang diangkat mencapai 4.320 orang, terdiri dari 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan.

Pengangkatan tersebut merupakan implementasi kebijakan pemerintah pusat melalui Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengubah status tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Namun, perubahan kebijakan terbaru membuat pemerintah daerah harus menanggung beban pembiayaan lebih besar.

Awalnya, daerah memiliki peluang memanfaatkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembayaran gaji, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Bahkan, Pemkab Bandung telah mengajukan permohonan diskresi melalui dua surat resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peluang Diskresi BOSP Tertutup

Upaya tersebut dilakukan karena kondisi keuangan daerah yang semakin terbatas. Pada tahun 2026, Kabupaten Bandung mengalami penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) hampir Rp1 triliun, yang berdampak signifikan pada postur APBD.

“Apabila setelah dilakukan penghitungan kemampuan APBD, ternyata tidak mampu memenuhi alokasi untuk belanja Gaji PPPK paruh waktu,” katanya.

Atas dasar hal itu, Bupati Kang DS telah menyampaikan 2 (surat) yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI yaitu Surat Nomor : 900/265/3516/Disdik tanggal 25 Nopember 2025 dan Surat Nomor : 876/0276/Disdik tanggal 6 Februari 2026.

Namun, hasil Rapat Konsolidasi Nasional Kemendikdasmen pada Februari 2026 memutuskan bahwa dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai gaji PPPK paruh waktu. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

Dengan demikian, seluruh pembiayaan gaji menjadi tanggung jawab APBD kabupaten/kota.

Dadang menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai kajian untuk menentukan skema penggajian yang realistis, mengingat keterbatasan fiskal dan kebutuhan belanja wajib lainnya.

Adapun besaran gaji yang ditetapkan yakni.untuk guru yang telah menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1.786 orang mendapat gaji Rp500.000 per bulan. Sedangkan untuk guru yang belum menerima TPG sebanyak 593 orang serta 1.941 tenaga kependidikan menerima gaji Rp1.000.000 per bulan.

Selain itu, pemerintah juga menanggung asuransi BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Anggaran telah disiapkan untuk 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah paling realistis di tengah keterbatasan anggaran, sekaligus bentuk komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Dadang menambahkan, sejak 2021 Pemkab Bandung telah memberikan insentif kepada guru dan tenaga kependidikan di semua jenjang pendidikan sebesar Rp350.000 per orang per bulan.

Pada tahun 2025, realisasi insentif tersebut mencapai Rp66,27 miliar yang seluruhnya bersumber dari APBD.

“Kami terus mencari terobosan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, termasuk melalui optimalisasi pendapatan asli daerah, agar kesejahteraan guru tetap terjaga,” kata dia.*

Pos terkait