Tokoh Pendiri dan Wali Kota Pertama Cimahi Diabadikan Jadi Nama Jalan

Wali Kota Cimahi Ngatiyana meresmikan penggantian dua nama ruas jalan pada Rabu (18/2/2026). (Dok.Pemkot Cimahi).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi resmi mengganti nama dua ruas jalan sebagai bentuk penghormatan terhadap tokoh bersejarah yang berperan dalam perjalanan pembangunan daerah. Peresmian dilakukan pada Rabu (18/2/2026).

Dua ruas jalan yang berganti nama tersebut yakni Jalan Jati Serut yang kini menjadi Jalan Soedarna Tresna Manggala, serta Jalan Aruman yang berubah menjadi Jalan Dann Sughanda.

Perubahan nama jalan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 130/Kep.5628-pem/2025 tertanggal 8 Desember 2025 tentang Penetapan Nama Rupabumi Jalan Soedarna Tresna Manggala dan Jalan Dann Sughanda.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, penggunaan nama kedua tokoh tersebut telah melalui proses panjang, termasuk kajian selama sekitar delapan bulan.

“Penggunaan nama dua tokoh ini tidak dilakukan secara singkat. Ada serangkaian kajian untuk memilih tokoh masyarakat Cimahi yang layak diabadikan menjadi nama jalan,” kata Ngatiyana.

Mengenang jasa tokoh Cimahi

Soedarna Tresna Manggala dikenal sebagai Wali Kota Administratif Cimahi pertama yang menjabat pada 29 Januari 1976 hingga 1980. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat periode 1998–2003.

Sementara itu, Dann Sughanda merupakan tokoh kelahiran Cimahi pada 11 Juni 1932 yang dikenal sebagai sosok yang aktif memperjuangkan perubahan status Cimahi dari kota administratif (Kotif) menjadi kota otonom.

Menurut Ngatiyana, penamaan jalan bukan sekadar perubahan administratif, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga memori kolektif masyarakat.

“Melalui pengabadian nama jalan ini, kita ingin memastikan semangat pengabdian para tokoh tetap hidup dan menjadi inspirasi bagi generasi penerus,” ujarnya.

Penulisan nama Jalan Soedarna Tresna Manggala turut dilengkapi aksara Sunda sebagai upaya melestarikan budaya lokal.

“Ini merupakan bagian dari upaya pelestarian budaya Sunda,” kata Ngatiyana.

Pemkot Cimahi juga menyatakan akan terus melakukan penamaan jalan menggunakan nama tokoh lokal sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa dan kontribusi mereka dalam pembangunan daerah.

Peresmian yang digelar di Food Court Citra Cihanjuang tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah Kota Cimahi Maria Fitriana, jajaran kepala perangkat daerah, instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta keluarga kedua tokoh.

Pemkot Cimahi menyebut proses penetapan nama telah mengacu pada Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi serta merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat melalui Forum Pemuda Dinamika Abdi Rakyat (FOPDAR).

Pemerintah juga memastikan penyesuaian administrasi kependudukan dan sinkronisasi data lintas perangkat daerah dilakukan secara terintegrasi agar perubahan nama jalan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Pengabadian nama tokoh melalui ruang publik ini diharapkan dapat memperkuat identitas Kota Cimahi sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan daerah tidak terlepas dari peran para pendahulu.*

Pos terkait