SATUMEDIA.ID – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dijatuhi sanksi disiplin sepanjang 2025. Satu di antaranya bahkan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena mangkir kerja selama 10 hari berturut-turut.
Sanksi tersebut diumumkan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, saat memimpin apel pagi ASN, Senin (23/2/2026). Di hadapan jajaran pegawai, ia menegaskan komitmen Pemkot Cimahi menegakkan aturan tanpa kompromi.
“Pada 2025, enam ASN telah dijatuhi hukuman disiplin. Satu ASN dikenai hukuman berat berupa pemberhentian karena tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut,” kata Ngatiyana.
Selain satu hukuman berat, dua ASN dijatuhi teguran lisan akibat melanggar ketentuan jam kerja. Adapun tiga lainnya mendapat sanksi terkait pelanggaran integritas dan keteladanan.
Rinciannya, satu ASN dibebaskan dari jabatan selama satu tahun, satu ASN dikenai penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan satu ASN menerima pernyataan tidak puas secara tertulis.
Ngatiyana menekankan, penindakan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar menjaga disiplin dan profesionalisme. Ia juga mengungkapkan, pada 2026 terdapat tujuh ASN lain yang tengah diproses atas dugaan pelanggaran disiplin.
Ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) serta Tim Disiplin Kota Cimahi segera menuntaskan proses pemeriksaan.
“Kita ingin ada efek jera. Penegakan disiplin harus konsisten dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Sebagai upaya memperkuat pengawasan kinerja, Pemkot Cimahi telah menerapkan aplikasi Sicakap (Sistem Catatan Kinerja Aparatur Produktif). Melalui sistem ini, kinerja dan kedisiplinan ASN tercatat secara terukur dan berdampak langsung pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Ngatiyana menegaskan, ASN adalah pelayan publik yang terikat aturan dan kode etik. Karena itu, nilai dasar ASN BerAKHLAK harus menjadi pedoman dalam setiap tindakan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Disiplin dan integritas adalah fondasi pelayanan publik yang profesional. Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika ada pelanggaran,” kata Ngatiyana.*





