SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) memperkuat penataan dan pemeliharaan taman sebagai bagian dari upaya mempercantik wajah ibu kota kabupaten di Soreang.
Selain fokus pada perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) dan pengelolaan tempat pemakaman umum, sektor ruang terbuka hijau (RTH) kini menjadi perhatian serius.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin, mengungkapkan bahwa dari total 29 hektare kawasan milik Pemkab Bandung, sekitar 7 hektare di antaranya merupakan lahan taman yang dikelola langsung melalui UPTD Pemeliharaan Wilayah Perkotaan Soreang.
“Pengelolaan ini kami arahkan untuk menjamin kebersihan dan kelayakan fungsi seluruh taman dan ruang terbuka hijau,” ujar Enjang di Soreang, belum lama ini.
Ia menjelaskan, UPTD memiliki sejumlah target kerja, di antaranya menetapkan sistem zonasi dan prioritas pemeliharaan, menata ulang pembagian tugas personel secara efektif, serta menyusun data dasar sebagai bahan evaluasi dan pengusulan kebutuhan sumber daya.
Sejumlah RTH yang berada di bawah pengelolaan UPTD antara lain Alun-alun Soreang, Taman GBS (Gedong Budaya Soreang), Taman Stadion Jalak Harupat, Taman Kota Soreang/Cincin, Taman Kutawaringin, Taman Lapang Upakarti, Taman Perpustakaan, Taman Anak, Taman Difabel, hingga Taman Uncal.
Selain taman tematik, pengelolaan juga mencakup area median jalan dan fasilitas pendukung lainnya, seperti Taman Capetang, Taman Buah di Kompleks Pemda, median Terusan Al-Fathu Soreang, median Soreang–Bandung, median Jalan Exit Tol Soroja, median Gading Tutuka, median Kompleks Pemda, hingga kebun pembibitan.
Untuk memaksimalkan perawatan, Disperkimtan membagi wilayah kerja ke dalam tiga zona strategis.
Pertama, zona wajah atau prioritas tinggi, meliputi Alun-alun Soreang, Taman Upakarti, median jalan utama, serta area depan Kompleks Pemda. Zona ini dinilai menjadi representasi visual Kabupaten Bandung.
Kedua, zona tematik aktif, seperti Taman Anak, Taman Uncal, Taman Capetang, Taman Perpustakaan, dan Taman Kota yang banyak dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas sosial dan rekreasi.
Ketiga, zona tematik khusus, meliputi Taman Aku Hatinya PKK, Taman Buah, dan Taman Difabel yang memiliki fungsi edukatif dan inklusif.
Enjang menambahkan, lingkup pemeliharaan taman mencakup dua aspek utama, yakni softscape dan hardscape.
Pemeliharaan softscape meliputi penyiraman, pemupukan, pemangkasan, penyiangan atau pengendalian gulma, pengendalian hama dan penyakit, penggemburan tanah, penyulaman, hingga penggantian tanaman.
Sementara itu, pemeliharaan hardscape mencakup pembersihan area, pengurasan saluran, pengecatan fasilitas, penggantian elemen rusak, serta perbaikan sarana pendukung lainnya.
“Penataan ini kami lakukan secara bertahap dan terukur agar taman tidak hanya indah secara visual, tetapi juga nyaman dan aman digunakan masyarakat,” kata Enjang.*




