SATUMEDIA.ID – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan perjuangan pemerintah daerah dalam mengawal nasib PPPK Paruh Waktu dan kesejahteraan guru belum selesai.
Hal itu disampaikan usai dirinya melakukan koordinasi dan diskusi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut Dadang, Pemkab Bandung tidak ingin kebijakan baru justru berdampak pada terganggunya operasional sekolah maupun penggajian tenaga pendidik. Di tengah kondisi fiskal yang berat, pemerintah daerah tetap berupaya mencari solusi agar layanan pendidikan tidak terdampak.
Ia mengungkapkan, anggaran Transfer ke Daerah di Kabupaten Bandung berkurang hampir Rp1 triliun. Situasi tersebut mempersempit ruang gerak fiskal daerah, sementara kebutuhan pembiayaan sektor pendidikan tetap harus dipenuhi.
“Perjuangan ini belum selesai. Kami akan terus mengawal agar kebijakan yang lahir benar-benar berpihak kepada guru dan masyarakat,” ujar Dadang dalam keterangan yang dikutip dari akun Instagramnya, Jumat (6/3/2026).
Dalam diskusi tersebut, turut dibahas kemungkinan membuka ruang pemanfaatan Dana BOS secara sah dan sesuai regulasi untuk mendukung kesejahteraan guru. Langkah ini dinilai sebagai salah satu alternatif solusi di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bandung akan segera menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dengan dukungan KemenPAN-RB.
Dadang yang akrab dipanggil Kang DS ini menegaskan, koordinasi lintas kementerian menjadi langkah awal untuk memastikan implementasi kebijakan ASN, khususnya penataan PPPK Paruh Waktu, tidak merugikan daerah dan tenaga pendidik.
“Langkah awal sudah dimulai. Kami optimistis akan ada solusi, tetapi perjuangan ini akan terus kami kawal sampai benar-benar tuntas,” katanya.*





