Kang DS Bawa Kabar Baik: Relaksasi Dana BOSP Buka Peluang Honor Guru PPPK Paruh Waktu

Bupati Bandung Dadang Supriatna.(Instagram Dadang Supriatna).**

SATUMEDIA.ID – Bupati Bandung Dadang Supriatna membawa kabar baik bagi ribuan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Bandung. Melalui kebijakan terbaru pemerintah pusat, honor mereka kini berpeluang dipenuhi melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 yang memberikan relaksasi pembiayaan honor bagi guru non-ASN.

“Alhamdulillah, perjuangan ini membuahkan hasil. Ini kabar baik bagi daerah, termasuk Kabupaten Bandung,” ujar Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS, Jumat (13/13/2026).

Selama ini, ribuan guru dan tenaga kependidikan paruh waktu di Kabupaten Bandung menjadi garda terdepan dalam menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan. Jumlahnya mencapai 4.360 orang yang setiap hari berkontribusi dalam pendidikan generasi muda.

Dengan adanya kebijakan relaksasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung berencana segera mengusulkan pemanfaatan Dana BOSP agar dapat digunakan secara optimal untuk membantu pemenuhan honor para guru.

Bagi Kang DS, guru memiliki peran vital dalam membangun generasi “Bedas” di Kabupaten Bandung. Karena itu, upaya memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik akan terus dilakukan.

Perjuangan

Sebelumnya, Dadang menegaskan bahwa perjuangan pemerintah daerah dalam mengawal nasib PPPK paruh waktu dan kesejahteraan guru belum berakhir.

Hal itu ia sampaikan usai melakukan koordinasi dan diskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Dadang, Pemkab Bandung tidak ingin kebijakan baru justru berdampak pada terganggunya operasional sekolah maupun penggajian tenaga pendidik.

Di tengah tekanan fiskal yang dihadapi daerah, pemerintah tetap berupaya mencari solusi agar layanan pendidikan tetap berjalan optimal.

Ia mengungkapkan, anggaran transfer ke daerah untuk Kabupaten Bandung mengalami pengurangan hampir Rp1 triliun. Kondisi tersebut mempersempit ruang fiskal daerah, sementara kebutuhan pembiayaan sektor pendidikan tetap harus dipenuhi.

“Perjuangan ini belum selesai. Kami akan terus mengawal agar kebijakan yang lahir benar-benar berpihak kepada guru dan masyarakat,” kata Dadang dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Dalam diskusi tersebut, juga dibahas kemungkinan membuka ruang pemanfaatan Dana BOS secara sah dan sesuai regulasi untuk mendukung kesejahteraan guru.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Bandung akan segera mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI dengan dukungan dari KemenPAN-RB.

Dadang menegaskan, koordinasi lintas kementerian menjadi langkah penting agar implementasi kebijakan ASN, khususnya penataan PPPK paruh waktu, tidak merugikan daerah maupun tenaga pendidik.

“Langkah awal sudah dimulai. Kami optimistis akan ada solusi, tetapi perjuangan ini akan terus kami kawal sampai benar-benar tuntas,” ujarnya.*

 

 

Pos terkait