SATUMEDIA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar delapan produk kosmetik yang terbukti dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif sepanjang semester II 2025, terutama di ruang digital seperti marketplace dan media sosial yang kian marak dipenuhi promosi kosmetik berlebihan.
Dalam pemantauannya, BPOM menemukan sejumlah produk dipasarkan dengan klaim sensasional, seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mencegah keputihan”, hingga “merapatkan organ intim”.
Klaim tersebut dinilai tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, menyesatkan konsumen, serta tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat.
“BPOM tidak akan menoleransi pelaku usaha yang sengaja memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi menyesatkan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat,” ujar Taruna dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, kosmetik sejatinya hanya diperuntukkan untuk penggunaan luar, seperti membersihkan, mewangikan, atau merawat tubuh. Produk kosmetik tidak boleh diklaim memiliki efek terapeutik atau memengaruhi fungsi organ tubuh.
Sebagai tindak lanjut, BPOM tidak hanya mencabut izin edar, tetapi juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan seluruh produk dari peredaran, serta menghentikan seluruh aktivitas promosi di berbagai platform.
Taruna menegaskan, keuntungan ekonomi tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan keselamatan dan hak konsumen.
“Promosi kosmetik harus dilakukan secara jujur, etis, dan bertanggung jawab, serta tidak mengeksploitasi isu kesehatan atau aspek sensitif demi menarik perhatian,” katanya.
Di sisi lain, BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap klaim produk yang berlebihan. Konsumen diminta untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.
BPOM memastikan akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di ranah digital, serta menindak tegas setiap pelanggaran demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.*


