Program MBG Disorot, BGN Jatuhkan Sanksi ke 1.251 SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan relokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banyudono, Ponorogo, setelah ditemukan sejumlah pelanggaran teknis.(Dok.BGN).**

SATUMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi tegas kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah. Mayoritas pelanggar bahkan langsung disuspend akibat tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Dari total tersebut, sebanyak 1.030 SPPG dikenai sanksi penghentian sementara (suspend), 210 unit menerima Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya berada pada tahap SP-2.

Penindakan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Di antaranya, kondisi infrastruktur yang tidak layak, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.

“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama,” ujar Dadan dalam keterangan yang dikutip Minggu (22/3/2026).

Secara wilayah, jumlah sanksi terbanyak terjadi di Pulau Jawa (Wilayah II) dengan 674 SPPG. Disusul Sumatera (Wilayah I) sebanyak 446 SPPG, serta wilayah Indonesia bagian tengah dan timur (Wilayah III) sebanyak 131 SPPG.

Temuan ini menjadi dasar bagi BGN untuk memperketat pengawasan secara menyeluruh, termasuk melalui inspeksi lapangan dan evaluasi berkala.

Dadan menegaskan, sanksi yang diberikan tidak semata bersifat hukuman, melainkan bagian dari proses pembinaan. Namun, ia mengingatkan bahwa konsekuensi lebih berat akan diberikan jika peringatan tidak diindahkan.

“SP-1 dan SP-2 adalah peringatan keras agar pengelola segera melakukan perbaikan. Jika tidak, penghentian operasional menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” katanya.

Selain itu, BGN juga menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu tujuan utama program MBG dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini,” ujar Dadan.

BGN memastikan pengawasan akan terus diperketat sebagai langkah antisipasi sekaligus peringatan bagi seluruh pengelola SPPG agar menjalankan program secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.*

Pos terkait