Layanan Pertanahan Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Warga Manfaatkan untuk Urus Sertipikat

Layanan pertanahan terbatas tetap dibuka selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Layanan pertanahan terbatas tetap dibuka selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dimanfaatkan masyarakat di berbagai daerah untuk mencari informasi hingga berkonsultasi terkait pengurusan tanah di Kantor Pertanahan (Kantah).

Salah satunya dilakukan Ellys Suroya, warga Jogoroto, Kabupaten Jombang. Ia mendatangi Kantah Kabupaten Jombang pada Selasa (24/3/2026), meski sempat ragu layanan tetap beroperasi di masa libur Lebaran.

“Saya coba datang, sempat ragu buka atau tidak. Alhamdulillah ternyata tetap buka layanan terbatas. Sangat membantu kami, ibaratnya selalu ada meski libur,” ujar Ellys.

Ellys memanfaatkan momen libur panjang, saat keluarga besar berkumpul, untuk membahas aset tanah di kampung halaman. Bersama anaknya, ia datang ke Kantah guna memastikan proses administrasi yang harus ditempuh.

“Kebetulan keluarga sedang kumpul, jadi sekalian kami datang ke BPN untuk menanyakan prosesnya. Tadi saya tanya persyaratan balik nama dan biayanya,” katanya.

Hal serupa dirasakan Ali, warga yang datang ke Kantah Kota Palu pada Jumat (20/3/2026). Ia mengaku terbantu dengan tetap dibukanya layanan pertanahan di hari libur.

“Saya sangat senang karena di hari libur ini masih bisa dilayani. Ini pelayanan prima, kami tetap dilayani dengan baik,” ujar Ali.

Pembukaan layanan terbatas ini mengacu pada Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan, meski dalam periode libur nasional.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga telah menerapkan kebijakan serupa pada libur Idulfitri 1446 Hijriah serta periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke Kantah, informasi layanan pertanahan tetap bisa diakses melalui situs resmi ATR/BPN maupun kanal media sosial. Selain itu, tersedia pula layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-1068-0000 yang terhubung dengan seluruh Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di Indonesia.*

Pos terkait