Walk Out di Paripurna DPRD KBB Disorot, Ketua Komisi I: Dinamika Politik yang Wajar

Rapat Paripurna DPRD KBB. (Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Aksi walk out (WO) sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan publik. Namun, Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi menilai hal tersebut sebagai dinamika politik yang lumrah dalam sistem pemerintahan.

Menurut Sandi, aksi walk out maupun ketidakhadiran sebagian anggota dewan merupakan bentuk sikap politik yang sah, selama tetap berada dalam koridor aturan dan amanat perundang-undangan.

“Sikap politik tidak bisa dipersalahkan dan tidak bisa disamakan dengan kedisiplinan. Anggota DPRD memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan,” ujar Sandi, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, munculnya aksi tersebut tidak lepas dari sejumlah catatan terhadap isi LKPJ. Beberapa indikator, seperti indikator makro, Indikator Kinerja Utama (IKU) pemerintah daerah, hingga IKU perangkat daerah, dinilai belum tercapai sesuai target yang telah ditetapkan.

Dari sisi evaluasi, Sandi memberikan nilai 70 persen terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sepanjang 2025. Ia mengapresiasi capaian di sektor infrastruktur, meski mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.

“Pembangunan infrastruktur sudah berjalan cukup baik, tapi masih perlu dimaksimalkan agar hasilnya lebih dirasakan masyarakat,” katanya.

Sandi memastikan DPRD tetap mendukung pelaksanaan visi dan misi Bupati Bandung Barat selama masa jabatan. Namun, ia mengingatkan agar perencanaan dan pelaksanaan program dilakukan lebih matang dan tepat sasaran.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pembahasan LKPJ bukan sekadar forum untuk menyatakan setuju atau tidak setuju, melainkan momentum strategis untuk merumuskan rekomendasi perbaikan ke depan.

“Paripurna LKPJ adalah ruang bagi DPRD untuk memberikan catatan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti agar kinerja pemerintah daerah semakin baik,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kehadiran sejumlah tokoh dalam rapat tersebut dan mengajak semua pihak menjadikan dinamika yang terjadi sebagai bahan pembelajaran bersama dalam pembangunan daerah.

Sandi menambahkan, proses yang sempat dianggap molor sejatinya merupakan bagian dari mekanisme pengawasan legislatif. Penundaan waktu digunakan untuk pelaksanaan Rapat Badan Musyawarah (Banmus), yang menjadi forum bagi anggota dewan menyampaikan pandangan dan sikap politiknya.

Menurut dia, LKPJ merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun melalui pendekatan teknokratis, politis, dan partisipatif. Ketiga aspek tersebut menjadi dasar bagi DPRD dalam menyusun rekomendasi.

Meski diwarnai dinamika dan penundaan, Sandi menegaskan seluruh proses tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk batas waktu rapat paripurna yang tidak boleh melewati pukul 00.00 WIB.

“Tidak ada pelanggaran prosedur. Semua tetap mengacu pada aturan yang berlaku, dan kami berupaya menyelesaikan sesuai tenggat waktu,” kata dia.*

 

Pos terkait