SATUMEDIA.ID – Pemerintah terus mempercepat upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga Maret 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi, dan menargetkan perluasan ke 17 provinsi lainnya pada kuartal II tahun ini.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi tambahan ditargetkan rampung paling lambat pertengahan Juni 2026.
“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan, sehingga pada 15 Juni 2026 peta luasan LSD dari 17 provinsi baru ini sudah tersedia,” ujar Ossy dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Sebelumnya, ATR/BPN telah mengusulkan penetapan LSD di 12 provinsi dengan total luasan mencapai sekitar 2,73 juta hektare. Luasan tersebut diperoleh dari hasil pengolahan dan tumpang tindih (overlay) berbagai peta tematik, dan kini tengah memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri.
Adapun provinsi yang telah masuk tahap awal penetapan meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.
Untuk memperluas cakupan ke 17 provinsi lainnya, pemerintah akan menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif. Prosesnya dimulai dari verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) berbasis citra satelit, kemudian dilanjutkan dengan sinkronisasi bersama kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah.
“Verifikasi data LBS dengan citra satelit akan kami koreksi bersama kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah,” jelas Ossy.
Tahapan tersebut ditargetkan rampung secara bertahap hingga akhir Mei 2026, mencakup verifikasi hingga sinkronisasi lintas sektor. Dengan demikian, peta LSD yang dihasilkan diharapkan sudah final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026.
Selain itu, ATR/BPN juga melakukan pembersihan (cleansing) data dengan mengintegrasikan berbagai peta, mulai dari peta hak atas tanah, kawasan hutan, hingga rencana tata ruang wilayah (RTRW). Langkah ini penting untuk memastikan keakuratan data sekaligus menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Ossy menegaskan, percepatan penetapan LSD membutuhkan dukungan lintas kementerian dan lembaga, seperti Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, hingga Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar target penetapan LSD dapat tercapai tepat waktu.
“Kita butuh dukungan semua pihak agar penyelesaian data untuk 17 provinsi dengan luasan sekitar 7,44 juta hektare ini bisa selesai sesuai target, mudah-mudahan pertengahan Juni sudah rampung,” ujar Zulkifli.
Sebagai informasi, rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, serta sejumlah pejabat kementerian/lembaga terkait lainnya.*





