BKPSDM KBB Tegaskan Tak Ada Rencana PHK PPPK

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail  menyalami  perwakilan PPPK Paruh Waktu yang mendapat SK Pengangkatan di Bale Gempungan Gedung B lantai 4 Komplek Pemkab Bandung Barat, Kamis (14/11/2025). (Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen.

Kepala BKPSDM KBB, Rega Wiguna, mengatakan kebijakan efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada pengurangan jumlah pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK.

“Tidak ada kebijakan PHK. Semua mekanisme kepegawaian tetap mengacu pada aturan dari pemerintah pusat,” kata Rega, Sabtu (4/4/2026).

Ia menegaskan, pemberhentian PPPK hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai regulasi, seperti berakhirnya masa kontrak, penataan organisasi, atau pelanggaran disiplin berat.

Menurut Rega, penyesuaian belanja pegawai dilakukan secara hati-hati dan bertahap dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan keuangan daerah.

Saat ini, pembahasan terkait komposisi anggaran tersebut tengah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).

“BKPSDM fokus pada pengelolaan aspek kepegawaian, sementara pembahasan anggaran dilakukan lintas perangkat daerah,” ujarnya.

Rega memastikan, hasil pembahasan tersebut tidak akan mengarah pada pengurangan tenaga kerja. Ia pun meminta seluruh pegawai tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Kami optimistis kondisi kepegawaian tetap aman. Pegawai diharapkan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.*

Pos terkait