SATUMEDIA.ID – Kegiatan belajar mengajar di SDN Bunisari, Kampung Bunisari Kulon RT 01/RW 06, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terganggu setelah sebagian area sekolah dipagar seng oleh pihak ahli waris H. Nana Rumantana yang menggugat lahan tersebut.
Aksi pemagaran menutup akses menuju ruang kelas di bagian belakang sekolah tersebut. Tak hanya itu, pihak penggugat juga memasang pagar di dalam rumah dinas sepanjang sekitar 20 meter dengan menjebol dinding.
Sebanyak 560 siswa kini terpaksa mengikuti kegiatan belajar dengan sistem bergiliran, pagi dan siang hari. Langkah ini diambil setelah 325 siswa yang terbagi 11 rombongan belajar (rombel) yang sebelumnya menempati ruang kelas di bagian belakang harus dipindahkan ke ruang kelas yang tersisa di bagian depan sekolah.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha, mengatakan bahwa ruang kelas di bagian depan yang semula hanya digunakan oleh tujuh rombel kini harus menampung total 18 rombel.
“Ruangan kelas di belakang digunakan untuk 11 rombel. Sekarang harus dipindah ke depan yang tadinya hanya untuk tujuh rombel, sehingga total menjadi 18 rombel,” ujar Nur saat meninjau lokasi, Kamis (9/4/2026).
Untuk menyiasati keterbatasan ruang, sekolah menerapkan sistem pembelajaran dua shift. Siswa kelas 1 hingga 3 mengikuti kegiatan belajar pada pagi hari, sedangkan kelas 4 hingga 6 masuk siang mulai pukul 12.30 WIB hingga 17.00 WIB.
Nur menilai langkah tersebut merupakan keputusan tepat demi menjaga keselamatan siswa. Ia mengkhawatirkan keberadaan pagar besi setinggi sekitar dua meter dapat memicu kecelakaan maupun kericuhan di lingkungan sekolah.
“Kita khawatir anak-anak berebut atau saling dorong di dekat pagar besi itu. Jadi, demi keselamatan, pemindahan ke ruang kelas depan adalah langkah yang paling bijak meski tentu mengganggu kenyamanan belajar,” katanya.
Pemagaran dilakukan pada Senin sore, 6 April 2026, di atas lahan seluas sekitar 700 meter persegi (persil 89.D.II Kohir 1390) yang selama ini digunakan sebagai area sekolah. Aksi tersebut dinilai sepihak karena dilakukan saat proses hukum sengketa lahan masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sengketa ini telah bergulir sejak 2022. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bale Bandung dan tingkat banding sempat memenangkan pihak ahli waris. Namun, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengajukan kasasi, dan dalam putusan terbaru majelis hakim menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga membatalkan putusan sebelumnya. Saat ini, gugatan di PTUN masih dalam proses banding.

Tak hanya PTUN, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemkab Bandung Barat dalam permohonan kasasi yang tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung Nomor 2242 K/Pdt/2025.
“Kita sudah menang di tingkat pertama dan PTUN, tetapi mereka masih mengajukan banding. Dalam kondisi proses hukum berjalan dan belum ada keputusan final, tindakan pemagaran ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas politisi PKS tersebut.
Selain menghambat proses belajar, aksi pemagaran juga sempat menimbulkan ketegangan. Pihak penggugat datang membawa pekerja dan material saat kegiatan belajar berlangsung tanpa pemberitahuan sebelumnya, bahkan memicu adu mulut dengan pihak sekolah. Situasi tersebut membuat siswa dipulangkan lebih awal demi menjaga keamanan.
Bahkan terdapat kerusakan pada rumah dinas yang berada di area sekolah. Kondisi ini turut berdampak pada psikologis guru dan siswa yang merasa khawatir dan tidak nyaman selama proses belajar mengajar.
Merespons kejadian tersebut, Komisi IV DPRD KBB mendukung penuh langkah pihak sekolah dan Dinas Pendidikan yang telah melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum di Polres setempat.
“Kita tidak bisa tinggal diam. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan harus dilindungi. Kami sudah meminta dinas untuk melapor ke aparat penegak hukum, dan kini tinggal menunggu proses hukum berjalan agar keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Pendidikan KBB, Edy Syafrudin membenarkan, pihaknya secara resmi sudah melaporkan kejadian pemagaran seng ke Polres Cimahi. Dasar pelaporan telah terjadi perusakan fasilitas pendidikan yang merupakan aset Pemkab Bandung Barat.
“Dinas Pendidikan KBB sudah melaporkan aksi pemagaran ini ke Polres Cimahi pada Rabu kemarin. Bukan hanya sekadar melakukan pemagaran, tapi pihak penggugat juga telah melakukan perusakan fasilitas sekolah,” kata Edy.
Ia mengaku sangat prihatin dengan adanya kejadian pemagaran lahan sekolah. Kejadian ini menimbulkan efek buruk ke sekolah, dimana kegiatan belajar mengajar menjadi terganggu. Secara psikis juga menimbulkan kekhawatiran kepala sekolah, guru, siswa, dan para orangtua siswa.
“Yang lebih kami sesalkan, di saat pihak penggugat banding atas putusan PTUN, malah melakukan tindakan pemagaran dan perusakan fasilitas pendidikan. Pada prinsipnya, kami menghargai pihak penggugat untuk melakukan banding. Karena itu kan hak setiap warga negara, tapi sekali lagi yang kami sesalkan disaat proses hukum berjalan malah melakukan hal yang justru melawan hukum,” sesalnya.*





