BGN Hentikan Operasional Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya

Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia dihentikan operasionalnya.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar kualitas, keamanan pangan, dan tata kelola yang telah ditetapkan.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyampaikan bahwa hingga pertengahan April 2026, jumlah SPPG yang disuspend di Pulau Jawa mencapai 362 unit. Dari jumlah tersebut, 41 SPPG merupakan tambahan penindakan yang tercatat dalam periode 6 hingga 10 April 2026.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan dan keamanan pangan, sekaligus memastikan operasional di lapangan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Doni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Laporan pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran yang melatarbelakangi penghentian operasional SPPG. Pada Senin (6/4/2026), sebanyak 9 SPPG disuspend karena tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu makanan yang tidak layak di Brebes, serta dapur di Jawa Timur yang masih dalam tahap renovasi.

Tidak ada penambahan kasus pada Selasa (7/4/2026). Namun, pada Rabu (8/4/2026) jumlah penindakan meningkat menjadi 15 SPPG. Selain faktor renovasi, ditemukan dugaan kejadian menonjol berupa gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.

Selanjutnya, pada Kamis (9/4/2026), sebanyak 14 SPPG kembali disanksi akibat persoalan sumber daya manusia di Jakarta Selatan serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul. Sementara itu, pada Jumat (10/4/2026) terdapat 3 SPPG tambahan yang disuspend karena renovasi yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu yang tidak layak di Sampang.

Penindakan serupa juga dilakukan di wilayah Indonesia bagian timur. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa dari sekitar 4.300 SPPG yang beroperasi, 165 unit terpaksa disuspend karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Menurut Rudi, kedua persyaratan tersebut merupakan standar dasar yang wajib dipenuhi untuk menjamin keamanan pangan dan kelayakan operasional dapur MBG.

BGN menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ini bersifat korektif dan preventif, bukan semata-mata sanksi. Seluruh SPPG yang disuspend diwajibkan melakukan pembenahan sesuai standar sebelum dapat kembali beroperasi.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, BGN berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya para penerima program di berbagai daerah.*

 

 

Pos terkait