SATUMEDIA.ID – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik metode pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diduga dilakukan dengan cara mengubur ikan dalam kondisi masih hidup. Cara tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan ajaran Islam terkait perlakuan terhadap hewan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sejalan dengan nilai rahmatan lil ‘alamin serta prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan). Ia menyebut, metode itu berpotensi menimbulkan penderitaan yang seharusnya bisa dihindari.
“Dalam syariah, membunuh hewan memang dibolehkan jika ada maslahat, tetapi caranya tidak boleh menyiksa atau memperpanjang penderitaan,” ujar Miftahul Huda dikutip dari laman MUI, Senin (20/4/2026).
Di sisi lain, MUI memahami langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu atau pleco. Spesies invasif tersebut diketahui mengancam keseimbangan ekosistem sungai dan keberlangsungan ikan lokal.
Menurut Kiai Miftah, kebijakan pengendalian ini sejalan dengan konsep maqāṣid syariah, khususnya hifẓ al-bī’ah (perlindungan lingkungan). Bahkan, upaya tersebut masuk dalam kategori kebutuhan mendesak (ḍharūriyyāt) dalam konteks pelestarian lingkungan modern.
Ia menambahkan, pengendalian ikan invasif juga berkaitan dengan prinsip hifẓ an-nasl, yakni menjaga keberlanjutan makhluk hidup dan keanekaragaman hayati agar tetap seimbang.
Meski tujuan kebijakan dinilai tepat, MUI mengingatkan pentingnya memilih metode yang lebih beretika. Prinsip ihsan menuntut agar setiap tindakan terhadap hewan dilakukan dengan cara yang baik dan meminimalkan rasa sakit.
“Pendekatannya harus tetap manusiawi. Jangan sampai tujuan menjaga lingkungan justru dilakukan dengan cara yang melanggar prinsip kesejahteraan hewan,” kata dia.
MUI mendorong pemerintah untuk mengevaluasi metode pembasmian yang digunakan, serta mengedepankan cara-cara yang lebih tepat dan berkeadaban tanpa mengurangi efektivitas pengendalian spesies invasif tersebut.*





