MUI Usulkan Hukuman Mati bagi Koruptor yang Ancam Stabilitas Negara

MUI mengusulkan penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam kasus tertentu yang mengancam stabilitas negara dan merugikan masyarakat luas.(Ilustrasi AI).**

SATUMEDIA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar hukuman mati dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu. Menurut MUI, sanksi paling berat tersebut layak dijatuhkan apabila praktik korupsi telah mengancam stabilitas negara serta menimbulkan dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat.

Usulan tersebut akan dibawa dalam pembahasan pada Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-8 sebagai salah satu rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah. MUI menilai kebijakan pemberantasan korupsi perlu diperkuat melalui langkah-langkah yang lebih tegas agar mampu menekan angka kejahatan korupsi secara signifikan.

Selain mendorong pemberian hukuman yang lebih berat, MUI juga menekankan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi tidak seharusnya diukur dari banyaknya pelaku yang berhasil ditangkap. Menurut lembaga tersebut, indikator keberhasilan yang sesungguhnya adalah menurunnya tingkat korupsi secara nyata di Indonesia.

Dengan pendekatan tersebut, MUI berharap kebijakan hukum yang diterapkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu memberikan efek jera yang kuat sehingga mencegah munculnya praktik korupsi di masa mendatang dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.*

Pos terkait