SATUMEDIA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pembelian hewan kurban oleh Presiden RI menggunakan anggaran negara melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak bertentangan dengan hukum Islam. Mekanisme tersebut dinilai sah secara syar’i karena ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menanggapi penyaluran sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Terkait pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal,” ujar Prof Niam, dikutip dari MUI Digital, Kamis (28/5/2026).
Menurut dia, praktik pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki dasar fikih yang kuat dalam tradisi Islam. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran bagi seorang imam atau pemimpin untuk berkurban melalui Baitul Mal.
“Sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari, disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara,” katanya.
Prof Niam menjelaskan, dalam sistem pemerintahan modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal masa kini. Karena itu, kurban yang dilakukan presiden menggunakan anggaran negara pada hakikatnya merupakan kurban atas nama negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat, dan itu tidak ada soal secara syar’i,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah tersebut.
Tak hanya dari sisi hukum agama, MUI juga menilai mekanisme penyaluran hewan kurban melalui Banpres masuk akal secara administratif dan birokrasi pemerintahan.
Prof Niam membandingkannya dengan program bantuan sosial lain yang selama ini disalurkan pemerintah kepada masyarakat menggunakan anggaran negara.
“Sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan dalam bentuk sembako dan didistribusikan kepada masyarakat, ini tentu tidak ada isu,” ujarnya.
Menurut dia, logika serupa berlaku dalam pembelian sapi kurban. Hewan kurban tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi presiden maupun elit pemerintahan, melainkan disalurkan langsung kepada masyarakat di berbagai daerah.
Ia pun menilai langkah pemerintah tersebut relevan dengan momentum Idul Adha karena dapat memperkuat syiar keagamaan sekaligus mempererat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
“Momentumnya adalah Idul Adha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Hewan kurban tersebut didistribusikan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, serta lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial keagamaan, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan, sebanyak 598 ekor sapi disalurkan untuk pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sedangkan 500 ekor lainnya diberikan kepada berbagai lembaga dan elemen masyarakat.
“Di Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah ini bapak Presiden berkenan menyerahkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban,” ujar Juri dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia menambahkan, standar bobot sapi kurban Presiden berada di kisaran 800 kilogram hingga 1,3 ton. Namun, terdapat 46 daerah yang tidak memiliki sapi dengan bobot sesuai standar tersebut sehingga masing-masing daerah menerima dua ekor sapi sebagai pengganti.
“Standar bobot sapi Presiden adalah 800 kilo sampai 1,3 ton. Ada 46 daerah yang tidak tersedia sapi dengan bobot sebesar itu, sehingga diberikan dua sapi,” ucapnya.*





