MUI Tegaskan Dam Haji di Indonesia Tak Sah, Penyembelihan Wajib di Tanah Haram

Ilustrasi hewan kurban.(Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram. Penyembelihan dam di luar kawasan tersebut, termasuk di Indonesia, dinyatakan tidak sah selama tidak ada alasan syar’i atau kondisi darurat.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda. Menurut dia, dam haji merupakan bagian dari rangkaian manasik yang bersifat tauqifi, yakni tata cara pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW, termasuk terkait lokasi penyembelihan.

“Dalam konteks penyembelihan dam tamattu’, tempatnya di Tanah Haram, bukan di luar Tanah Haram,” ujar Kiai Miftah dikutip dari MUI Digital, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan, jamaah haji Indonesia yang menjalankan haji dengan skema tamattu’ atau qiran tidak diperbolehkan menyembelih kambing atau domba dam di Tanah Air jika tidak ada uzur syar’i. Sebab, hukum asal dalam ibadah haji mengharuskan penyembelihan dilakukan di kawasan Tanah Haram.

Kiai Miftah mencontohkan konsep rukhsah atau keringanan dalam syariat Islam. Menurut dia, rukhsah hanya berlaku jika terdapat kesulitan atau hambatan nyata dalam pelaksanaan ibadah.

“Jika tidak ada uzur atau masyaqqah, maka menyembelih dam di luar Tanah Haram itu tidak bisa dilaksanakan,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi darurat yang dimaksud misalnya ketika tidak tersedia hewan dam di Tanah Haram atau adanya larangan resmi dari Pemerintah Arab Saudi karena alasan tertentu, seperti keterbatasan lingkungan atau regulasi penyembelihan.

“Kalau uzurnya tidak ada, maka kita harus kembali kepada hukum asal, yakni penyembelihan hewan dam di Tanah Haram,” tegasnya.

MUI pun mengeluarkan tadzkirah atau pengingat kepada pemerintah terkait pelaksanaan dam jamaah haji Indonesia. Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, MUI meminta pemerintah memastikan penyelenggaraan dam sesuai syariat.

Beberapa poin yang disampaikan antara lain meminta pemerintah menjamin fasilitasi dam sesuai ketentuan syariah, mencabut atau memperbaiki aturan yang membolehkan hadyu di Tanah Air, serta mengarahkan jamaah membayar dam melalui lembaga resmi otoritas Arab Saudi.

Selain itu, MUI juga mendorong koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi agar pengelolaan dam dilakukan secara terintegrasi dan manfaat daging dam dapat dioptimalkan untuk masyarakat Indonesia.

Ketentuan tersebut, menurut MUI, merujuk pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 dan Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 terkait pelaksanaan hadyu dan dam bagi jamaah haji Indonesia.*

Pos terkait