SATUMEDIA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum memberikan efek jera yang kuat. Banyaknya pejabat yang ditangkap dalam kasus korupsi justru dinilai menjadi bukti bahwa sistem pencegahan belum berjalan efektif.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan. Negara juga harus menghadirkan hukuman yang mampu mencegah seseorang melakukan korupsi sejak awal.
“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” ujar Cholil dikutip dari MUI Digital, Rabu (5/8/2026).
Menurut dia, perdebatan mengenai pilihan antara hukuman mati atau pemiskinan koruptor tidak seharusnya terjadi. Kedua bentuk sanksi tersebut justru perlu diterapkan secara bersamaan agar memberikan efek jera yang maksimal.
Cholil menjelaskan, perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengembalikan seluruh kekayaan yang diperoleh dari hasil korupsi kepada negara. Dengan demikian, tidak ada lagi harta hasil kejahatan yang dapat dinikmati oleh pelaku maupun keluarganya.
Sementara itu, hukuman mati dinilai layak dijatuhkan terhadap pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian besar dan berdampak sistemik, seperti melemahkan perekonomian nasional, menghambat pembangunan, hingga memperburuk kemiskinan masyarakat.
“Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik atau kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati,” tegasnya.
Selain itu, MUI menyoroti belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Cholil, regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi sekaligus menghilangkan motif ekonomi yang menjadi pendorong utama praktik korupsi.
Di tengah ancaman perlambatan ekonomi global, MUI juga meminta pemerintah menggunakan kewenangan ta’zir untuk menetapkan sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi demi menjaga kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.*





