SATUMEDIA.ID – Kasus penganiayaan terhadap bocah berusia lima tahun di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang viral di media sosial mulai menemui titik terang. Polisi mengungkap, pelaku yang merupakan ayah kandung korban diduga melakukan kekerasan dengan tujuan agar mantan istrinya bersedia kembali rujuk.
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan pelaku berinisial D alias Pepi (28) sengaja merekam aksi penganiayaan tersebut untuk dikirim kepada ibu korban.
“Pelaku mengakui video itu dibuat agar mantan istrinya melihat kejadian tersebut. Harapannya, mantan istrinya merasa iba dan mau kembali hidup bersama dengannya,” ujar Faruk saat ditemui di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Jumat (31/7/2026).
Faruk menjelaskan, pelaku dan ibu korban, Rika (23), telah berpisah. Namun, pelaku diduga belum menerima kondisi tersebut sehingga memilih cara yang keliru dengan menjadikan anaknya sebagai alat untuk menarik perhatian mantan istrinya.
Selain itu, polisi menemukan adanya faktor lain yang memicu aksi kekerasan. Pelaku mengaku kerap tersulut emosi ketika korban membandingkan perlakuannya dengan kasih sayang yang diterima saat tinggal bersama sang ibu.
“Dari pemeriksaan, pelaku juga mengaku sering merasa tersinggung ketika korban membandingkan cara dirinya mengasuh dengan perlakuan ibunya. Pengakuan itu menjadi salah satu alasan yang disampaikan pelaku kepada penyidik,” kata Faruk.
Polisi menduga penganiayaan terhadap korban telah terjadi lebih dari satu kali sebelum akhirnya video tersebut beredar luas di media sosial.
Kasus itu bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu (26/7/2026). Setelah video viral, keluarga melaporkannya kepada polisi dua hari kemudian. Tim Satreskrim Polres Cimahi kemudian menangkap pelaku di Desa Cintaasih, Kecamatan Cipongkor, pada Kamis (30/7/2026).
Korban Didampingi Tim Psikolog
Seiring proses hukum berjalan, korban kini mendapatkan pendampingan psikologis melalui layanan trauma healing yang melibatkan Unit PPA Polres Cimahi bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Faruk mengatakan, pendampingan dilakukan secara intensif untuk membantu memulihkan kondisi mental korban akibat kekerasan yang dialaminya.
“Tim gabungan sudah melakukan kunjungan pertama. Pendampingan akan terus diberikan hingga anak benar-benar merasa aman dan pulih dari trauma yang dialaminya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian juga memastikan korban memperoleh perlindungan hukum sekaligus dukungan selama proses pemulihan berlangsung.
“Kami ingin memastikan hak-hak korban terpenuhi. Bukan hanya proses hukumnya yang berjalan, tetapi juga pemulihan psikologisnya mendapat perhatian penuh,” ucap Faruk.
Sementara itu, petugas Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Amalia Kurnia Sari, mengatakan asesmen awal menunjukkan korban mengalami indikasi trauma. Meski kondisi fisiknya mulai membaik, pendampingan psikososial masih harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Hasil pemeriksaan awal memperlihatkan adanya tanda-tanda trauma. Kami akan menjadwalkan asesmen lanjutan agar bentuk pendampingan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan korban,” kata Amalia.*





