SATUMEDIA.ID – Pemerintah mempercepat implementasi mandatori biodiesel 50 persen (B50) sebagai respons atas lonjakan harga energi global. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku secara nasional pada 1 Juli 2026, sekaligus menjadi langkah strategis memperkuat ketahanan energi dalam negeri.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah terus menggenjot uji coba penggunaan B50 di berbagai sektor, mulai dari otomotif hingga pembangkit listrik. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kesiapan teknis dan operasional sebelum kebijakan diterapkan secara luas.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, rangkaian pengujian telah dimulai sejak awal 2025. Tahap awal dilakukan melalui uji laboratorium, kemudian dilanjutkan dengan uji penggunaan langsung pada enam sektor strategis sejak Desember 2025.
“Uji dilakukan serentak di sektor otomotif, pertambangan, alat pertanian, kelautan, pembangkit, dan perkeretaapian sejak 9 Desember 2025,” ujar Eniya dikutip dari laman Kementerian ESDM, Sabtu (25/4/2026).
Menurut dia, sektor otomotif menjadi perhatian utama, mengingat tingginya penggunaan kendaraan diesel di masyarakat. Uji jalan dilakukan dalam kondisi operasional harian untuk memastikan keandalan bahan bakar.
Hingga April 2026, hasil sementara menunjukkan performa yang menjanjikan. Kendaraan diesel yang menggunakan B50 tidak mengalami kendala berarti, baik dari sisi performa maupun keandalan mesin. Untuk kendaraan di atas 3,5 ton, uji jalan telah menuntaskan target jarak tempuh 40.000 kilometer. Sementara kendaraan di bawah 3,5 ton telah mencapai 40.000 kilometer dari target 50.000 kilometer yang ditetapkan.
“Setelah mencapai target jarak tempuh, seluruh mesin akan diperiksa menyeluruh untuk memastikan tidak ada dampak negatif,” kata Eniya.
Dukungan juga datang dari industri otomotif. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut positif hasil uji coba tersebut. Anggota Gaikindo, Abdul Rochim, berharap spesifikasi bahan bakar yang digunakan dalam uji coba dapat menjadi standar pada implementasi B50 mendatang.
“Jika hasil akhirnya konsisten seperti saat ini, tentu kami sangat mendukung. Harapannya spesifikasi ini bisa menjadi acuan nasional,” ujarnya.
Dari sisi teknis, kualitas bahan bakar B100 sebagai campuran utama B50 dinilai telah memenuhi standar. Beberapa parameter bahkan mengalami peningkatan, seperti kadar air yang ditekan menjadi maksimal 300 ppm, monogliserida maksimal 0,47 persen, serta kestabilan oksidasi yang meningkat menjadi minimal 900 menit.
Pengujian juga menunjukkan konsumsi bahan bakar tetap berada dalam batas normal pabrikan tanpa penurunan performa signifikan. Dari sisi lingkungan, emisi karbon monoksida (CO) dan opasitas juga tercatat masih di bawah ambang batas yang ditetapkan.
Evaluasi menyeluruh terhadap mesin, pelumas, dan sistem bahan bakar pun menunjukkan hasil yang stabil selama periode pengujian.
Pemerintah menegaskan, pengembangan B50 merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil impor sekaligus mendorong pemanfaatan energi terbarukan berbasis domestik.
Dengan pendekatan berbasis uji ilmiah dan prinsip kehati-hatian, implementasi B50 diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas energi nasional, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian dan keberlanjutan lingkungan.*




