SATUMEDIA.ID – Indonesia menjadi salah satu negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia. Namun, sebagian besar potensi tersebut hingga kini belum dimanfaatkan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, potensi panas bumi Indonesia mencapai 23.202,77 megawatt (MW) atau sekitar 23,2 gigawatt (GW).
Dari jumlah tersebut, kapasitas panas bumi yang sudah terpasang baru 2.776,39 MW. Dengan demikian, baru sekitar 11,6 persen potensi panas bumi nasional yang telah dikembangkan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan pelaku usaha untuk mempercepat pengembangan energi panas bumi.
“Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang mempunyai resource terhadap geotermal. Kita nomor satu, tetapi dalam implementasinya kita itu nomor dua, Amerika masih nomor satu,” ujar Bahlil dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Senin (24/8/2026).
Menurut Bahlil, kesenjangan antara potensi dan kapasitas terpasang menunjukkan perlunya terobosan agar sumber energi tersebut dapat segera dimanfaatkan.
Pemerintah, kata dia, menempatkan panas bumi sebagai salah satu sumber energi strategis untuk memperkuat kedaulatan energi nasional.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah meminta pemerintah mencari sumber energi alternatif guna mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi impor.
Bahlil mengatakan percepatan pengembangan panas bumi membutuhkan kerja sama antara pemerintah sebagai regulator dan pelaku usaha.
Pemerintah saat ini mengevaluasi berbagai regulasi yang dinilai masih menjadi kendala dalam pembangunan proyek panas bumi. Sejumlah tahapan aturan telah disederhanakan, tetapi beberapa persoalan masih harus diselesaikan.
“Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geotermal supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator,” katanya.
Selain persoalan regulasi, pemerintah juga memperhatikan tingkat keekonomian proyek panas bumi. Saat ini, nilai keekonomian panas bumi berada di sekitar 9,5 sen dollar AS per kilowatt hour (kWh).
Namun, tingkat tersebut dinilai masih belum cukup menarik bagi sejumlah investor.
Karena itu, pemerintah menyiapkan insentif perpajakan serta revisi PP Nomor 7 Tahun 2017. Perubahan aturan tersebut diarahkan, antara lain, untuk mendorong pemanfaatan tidak langsung panas bumi dan meningkatkan tingkat pengembalian investasi.
Pemerintah juga menyiapkan revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 untuk mempercepat pengembangan energi baru terbarukan.
Bahlil juga meminta pengembang yang telah memperoleh konsesi segera memulai realisasi proyek.
Ia mengingatkan, pemberian konsesi tidak boleh berujung pada proyek yang tidak kunjung berjalan.
“Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga memperlambat,” ujarnya.
Bahlil turut menyoroti pengajuan penghentian sementara dan perpanjangan izin yang dilakukan berulang kali.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan alasan keterlambatan proyek, terutama apabila berkaitan dengan persoalan teknologi dan pembiayaan.
Pada IIGCE 2026, pemerintah menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk WKP Gunung Ungaran serta PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu.
Pemerintah juga menyiapkan penawaran lima WKP dan tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada 2026. Pengembangan panas bumi tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan listrik.
Kementerian ESDM mencatat, sumber energi tersebut telah dimanfaatkan untuk sejumlah kegiatan ekonomi, seperti pengeringan kopi di Kamojang dan pengolahan gula aren di Lahendong.
Pemanfaatan lainnya dikembangkan melalui ekstraksi mineral dari kegiatan panas bumi di Dieng.
Pemerintah berharap pengembangan tersebut dapat membuat potensi panas bumi Indonesia yang selama ini belum tergarap dapat memberikan manfaat lebih besar bagi ketahanan energi dan perekonomian nasional.*





