Misteri Kematian IRT di Rongga Terungkap, DIpicu Dendam Soal Kambing

Kapolres Cimahi Niko Nurallah Adi Putra.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial CR (54) di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelakunya ternyata bukan orang jauh, melainkan tetangga korban sendiri yang selama ini dipercaya mengurus kambing milik korban.

Adalah A.Suhanda (63) kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan Satreskrim Polres Cimahi mengarah kuat kepadanya. Motif pembunuhan dipicu persoalan sepele saat pelaku hendak membeli rokok, namun berujung emosi karena menyimpan dendam lama terkait urusan ternak kambing.

Korban ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Ciceuri, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, pada 26 April 2026. Saat ditemukan, tubuh korban dipenuhi luka yang mengindikasikan adanya aksi kekerasan brutal.

Kapolres Cimahi Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, tersangka merupakan tetangga dekat korban dengan jarak rumah hanya sekitar 20 meter dari lokasi kejadian.

“Pelaku ini adalah tetangga korban sendiri. Rumahnya sangat dekat dengan TKP,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (8/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu bermula ketika tersangka mendatangi rumah korban pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB untuk membeli rokok. Namun suasana berubah memanas karena korban disebut melontarkan ucapan yang membuat pelaku tersinggung.

Sebelumnya, korban juga sempat menegur tersangka terkait kambing yang dititipkan kepadanya namun tak memberikan hasil keuntungan. Teguran itu rupanya membekas dan memicu rasa sakit hati pelaku.

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian menyerang korban secara membabi buta. Polisi mengungkapkan korban dicekik, dipukul berkali-kali di bagian wajah dan perut, ditusuk menggunakan kayu runcing, hingga tangan kirinya dipelintir sampai patah.

“Korban mengalami luka cekikan di leher, luka lebam di wajah dan mata, luka pada bibir dan rusuk, serta luka tusukan akibat benda tumpul,” kata Niko.

Usai menghabisi korban, pelaku diduga berusaha menyamarkan situasi. Korban ditemukan dalam posisi terbaring di tempat tidur dengan wajah tertutup dua bantal.

Ironisnya, saat polisi melakukan olah TKP, tersangka ikut berada di lokasi bersama warga lainnya dan sempat memberikan keterangan kepada petugas seolah tidak mengetahui kejadian tersebut.

Kasus itu akhirnya terungkap setelah polisi mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, penyidik menyimpulkan bahwa AS merupakan pelaku tunggal pembunuhan tersebut.

Tersangka ditangkap pada Selasa (5/5/2026) dan kini ditahan di Mapolres Cimahi. Ia dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*

Pos terkait