SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Meski sama-sama berkaitan dengan administrasi pertanahan, keduanya memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida menjelaskan, pemahaman terhadap dua layanan tersebut penting agar masyarakat dapat mengurus dokumen pertanahan sesuai kebutuhan.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum proses pembuatan akta pemindahan hak maupun pembebanan hak dilakukan.
Melalui layanan tersebut, PPAT dapat memastikan kecocokan data fisik dan yuridis pada sertipikat dengan buku tanah, surat ukur, hingga dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan potensi sengketa pertanahan sebelum transaksi atau pembebanan hak dilakukan.
Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai suatu bidang tanah yang telah terdaftar. Dokumen ini mencakup status hak atas tanah, identitas pemegang hak, hingga catatan lain dalam administrasi pertanahan.
Menurut Ana Anida, SKPT umumnya digunakan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis bidang tanah kepada pihak yang berkepentingan.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” katanya.
Dengan demikian, pengecekan sertipikat lebih berfokus pada proses verifikasi dokumen sebelum pembuatan akta oleh PPAT, sedangkan SKPT berfungsi sebagai surat keterangan resmi terkait data pendaftaran tanah untuk kebutuhan tertentu, termasuk lelang dan penyajian informasi.
Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami perbedaan kedua layanan tersebut agar proses administrasi pertanahan berjalan lebih tepat, aman, dan sesuai ketentuan.*





