SATUMEDIA.ID – Pengelolaan pembayaran dam jemaah haji Indonesia tahun ini mencatat sejarah baru. Hingga saat ini, sekitar 80.000 jemaah telah membayar dam melalui program resmi Adahi Project di Tanah Suci, sementara 20.000 jemaah lainnya menunaikan pembayaran dam di Tanah Air.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan tata kelola dam yang semakin tertib, resmi, dan transparan mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi.
“Ini sejarah pertama dalam pengelolaan dam jemaah haji Indonesia. Data pembayaran dam kita mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi. Capaian ini belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dan tentu menjadi catatan positif bagi penyelenggaraan haji Indonesia tahun ini,” ujar Dahnil di Makkah, Rabu (20/5/2026), dikutip dari Kementerian Haji dan Umrah RI.
Menurut Dahnil, pemerintah menghormati perbedaan pandangan fikih di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dam haji. Karena itu, pemerintah memberikan ruang bagi jemaah untuk menjalankan keyakinan masing-masing.
Bagi jemaah yang mengikuti pandangan bahwa dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, seperti pandangan Tarjih Muhammadiyah dan sejumlah ulama lainnya, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram, sebagaimana pandangan Majelis Ulama Indonesia dan sebagian ulama lainnya, pemerintah memfasilitasi pembayaran dam melalui lembaga resmi Pemerintah Arab Saudi, yakni Adahi Project.
“Prinsipnya, pemerintah tidak masuk pada perdebatan fikih. Negara hadir untuk memfasilitasi, melindungi, dan memastikan jemaah dapat menunaikan kewajiban dam sesuai keyakinannya masing-masing dengan cara yang aman, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dahnil.
Kementerian Haji dan Umrah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) juga memastikan mekanisme pembayaran dam dan kurban kini semakin mudah, aman, serta transparan. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi jemaah dari praktik transaksi dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi.
Dahnil mengingatkan jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya. Menurut dia, transaksi di luar mekanisme resmi berisiko menimbulkan penipuan, penyalahgunaan dana, hingga ketidakjelasan pelaksanaan penyembelihan dam.
“Kami mengimbau seluruh jemaah untuk berhati-hati. Jangan melakukan transaksi pembayaran dam dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi. Bagi yang melaksanakan dam di Arab Saudi, gunakan jalur resmi Adahi Project. Ini penting agar jemaah terlindungi dan pelaksanaan dam dapat dipastikan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kemenhaj menilai pengelolaan dam yang lebih tertib tahun ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia. Selain meningkatkan kepastian layanan bagi jemaah, sistem tersebut juga memperkuat aspek transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan jemaah selama berada di Tanah Suci.*




