SATUMEDIA.ID – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan sorotan tajam terhadap penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan. Dalam persidangan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, para ahli menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan hak pendidikan dan menyimpang dari mandat konstitusi.
Sidang yang digelar Rabu (20/5/2026) di Gedung MK, Jakarta, menghadirkan ahli dari pihak pemohon, yakni Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid Matraji dan Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Muhtar Said. Selain itu, hadir pula dua saksi berprofesi sebagai pengajar, Siti Mardiah dan Agung Sholihin.
Dalam keterangannya, Abdullah menegaskan bahwa program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari pembiayaan pendidikan nasional karena tidak termasuk dalam unsur penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional maupun regulasi turunannya.
Menurut dia, penyelenggaraan pendidikan memiliki batasan jelas yang berkaitan langsung dengan proses instruksional, pedagogis, akademik, hingga manajerial lembaga pendidikan agar kegiatan belajar-mengajar berjalan optimal.
“Program MBG, meskipun berdampak tidak langsung pada kesiapan fisik anak untuk belajar, secara substansi adalah domain jaminan sosial dan kesehatan masyarakat, bukan komponen intrinsik dari sistem pembelajaran nasional,” kata Abdullah dikutip dari laman MK, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, program MBG juga tidak berkaitan dengan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diatur dalam PP Nomor 57 Tahun 2021. Delapan standar tersebut meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar pembiayaan.
Abdullah mencontohkan, MBG tidak memiliki hubungan langsung dengan standar kompetensi lulusan karena program tersebut lebih berfokus pada pemenuhan asupan gizi, bukan pencapaian kemampuan akademik maupun keterampilan peserta didik.
Karena itu, ia menilai program yang tidak masuk dalam delapan standar pendidikan tidak bisa diklaim sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Menurut Abdullah, amanat alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 merupakan bentuk afirmasi negara untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional, mulai dari pembebasan biaya pendidikan dasar, perbaikan sekolah rusak, peningkatan kesejahteraan guru, hingga pemenuhan hak pendidikan anak.
Ia menegaskan, hak atas pendidikan dan hak atas pangan merupakan dua rezim hak yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun implementasi kebijakan negara.
“Bahaya terbesar jika MBG dimasukkan dalam anggaran pendidikan bukan hanya soal administrasi anggaran tetapi soal penggerusan hak pendidikan itu sendiri. Anggaran pendidikan saat ini masih belum cukup menyelesaikan kebutuhan dasar pendidikan,” ujarnya.
Abdullah menambahkan, hingga kini masih banyak persoalan pendidikan yang belum terselesaikan, seperti infrastruktur sekolah rusak, tingginya angka putus sekolah, hingga rendahnya kesejahteraan guru.
Sementara itu, ahli hukum administrasi negara Muhtar Said menilai APBN bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan tindakan hukum pemerintahan yang harus tunduk pada prinsip negara hukum.
Menurut dia, setiap penggunaan anggaran negara wajib memiliki dasar kewenangan dan tujuan konstitusional yang jelas. Karena itu, penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG dinilai perlu diuji kesesuaiannya dengan mandat UUD 1945.
Muhtar mengatakan, meskipun pemerintah dapat berargumen bahwa MBG bertujuan meningkatkan kualitas generasi bangsa, tujuan yang baik tidak serta-merta membenarkan penggunaan klasifikasi anggaran yang menyimpang dari desain konstitusi.
“Dalam negara hukum, yang diuji bukan hanya apa yang dilakukan pemerintah, tetapi juga bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya,” kata Muhtar.
Ia juga menyoroti posisi Badan Gizi Nasional (BGN) yang bukan merupakan lembaga penyelenggara pendidikan. Karena itu, program MBG dinilai tidak memiliki hubungan inheren dengan pendanaan operasional pendidikan nasional.
“Ada konteks Badan Gizi Nasional ada nomenklatur gizi, itu bukan di dunia pendidikan,” tutur Muhtar.*





