Mafia Tanah Intai Aset Warga, Kementerian ATR/BPN Buka Jalur Pengaduan Cepat

Praktik mafia tanah masih menjadi momok bagi masyarakat di berbagai daerah. Tidak sedikit warga kehilangan hak atas tanah akibat pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga manipulasi data kepemilikan.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Praktik mafia tanah masih menjadi momok bagi masyarakat di berbagai daerah. Tidak sedikit warga kehilangan hak atas tanah akibat pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga manipulasi data kepemilikan.

Kondisi ini mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat lebih aktif melawan kejahatan pertanahan dengan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus rantai praktik mafia tanah yang selama ini merugikan banyak pihak.

“Kalau ada indikasi tanah diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, masyarakat jangan ragu untuk melapor kepada ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan membawa bukti yang jelas,” ujar Iljas dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Ia mengatakan, tanah bagi sebagian masyarakat bukan hanya aset bernilai ekonomi, tetapi juga simbol perjuangan hidup dan investasi keluarga untuk masa depan. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada dalam menjaga sertipikat dan dokumen pertanahan agar tidak disalahgunakan pihak lain.

Menurut Iljas, banyak kasus mafia tanah bermula dari kelalaian dalam penyimpanan dokumen atau penyerahan berkas kepada pihak yang tidak memiliki dasar hukum jelas. Modus yang digunakan pelaku pun beragam, mulai dari pemalsuan surat, penguasaan lahan secara ilegal, hingga perubahan data kepemilikan tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Untuk mempercepat penanganan kasus, masyarakat yang hendak melapor diminta melengkapi dokumen kepemilikan tanah, seperti sertipikat, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta riwayat transaksi apabila diperlukan.

Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan berbagai kanal pengaduan digital, seperti SP4N-LAPOR!, hotline WhatsApp pengaduan, hingga aplikasi TUNTAS.

Iljas menjelaskan, pelapor nantinya perlu menyampaikan kronologi kasus secara detail, termasuk lokasi tanah, pihak yang terlibat, serta bukti-bukti pendukung agar proses verifikasi dan penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya menempuh jalur administrasi pertanahan. Jika ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen atau penyerobotan lahan, masyarakat disarankan segera melapor kepada aparat penegak hukum.

“Kami bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen memberantas mafia tanah dan melindungi hak masyarakat. Jangan takut melapor jika menemukan indikasi pelanggaran,” tegas Iljas.*

 

Pos terkait