DPRD KBB Desak Pembentukan Tim Pengawas ASN, Sandi: Bukan untuk Menghukum tapi Membina

Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi.(Instagram).**

SATUMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendorong pemerintah daerah segera membentuk Tim Pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperkuat disiplin birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, menilai pengawasan terhadap ASN harus dilakukan secara serius dan terukur, bukan sekadar formalitas administratif. Menurut dia, masyarakat membutuhkan birokrasi yang cepat, responsif, dan profesional dalam melayani kebutuhan publik.

“Pengawasan ASN harus berbasis sistem yang jelas agar pelayanan publik benar-benar berjalan optimal. Ini sekaligus menjawab banyaknya keluhan masyarakat terkait birokrasi yang masih lamban,” kata Sandi, Jumat (29/5/2026).

Ia mengatakan, pembentukan Tim Pengawas ASN menjadi langkah penting untuk menjaga marwah pemerintah daerah di mata masyarakat. Sebab, kualitas pelayanan ASN dinilai sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“ASN adalah wajah pemerintah. Kalau pelayanan buruk dan disiplin menurun, maka kepercayaan masyarakat juga ikut merosot,” ujarnya.

Sandi menegaskan, pengawasan bukan bertujuan mencari kesalahan pegawai, melainkan membangun budaya kerja yang sehat, disiplin, dan bertanggung jawab.

Menurut dia, ASN harus mampu beradaptasi dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat dan modern. Karena itu, budaya kerja santai, lamban, dan minim inovasi harus mulai ditinggalkan.

“Kami ingin birokrasi yang bergerak cepat, adaptif, dan fokus melayani masyarakat. Pengawasan diperlukan agar evaluasi berjalan objektif dan aturan benar-benar ditegakkan,” katanya.

Dalam pengawasan nanti, DPRD KBB juga menyoroti penggunaan media sosial saat jam kerja. Sandi menilai kebiasaan bermain media sosial tanpa kepentingan dinas dapat mengganggu fokus kerja dan menurunkan produktivitas pegawai.

“Bermain media sosial saat jam kerja tanpa urusan kedinasan harus menjadi perhatian serius karena berdampak pada kualitas pelayanan,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti masih adanya ASN yang tidak mengenakan seragam batik KORPRI sesuai ketentuan.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, ASN diwajibkan mengenakan batik KORPRI setiap tanggal 17 setiap bulan. Karena pada Mei 2026 tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, kewajiban diberlakukan pada hari kerja berikutnya, yakni Senin, 18 Mei 2026.

Namun, menurut Sandi, masih ditemukan ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut. Ia menilai hal itu mencerminkan lemahnya disiplin dasar aparatur.

“Disiplin dimulai dari hal kecil, termasuk kepatuhan terhadap aturan berpakaian. Kalau aturan sederhana saja diabaikan, bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap kinerja birokrasi,” tuturnya.

Sandi menyebut, pembentukan Tim Pengawas ASN memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah juga diatur dalam regulasi tentang pemerintahan daerah.

Ia mengungkapkan, selama ini masih banyak persoalan birokrasi yang menjadi sorotan masyarakat, mulai dari keterlambatan masuk kerja, lambatnya pelayanan, hingga pelanggaran etika aparatur.

“Nantinya tim pengawas akan memantau langsung kedisiplinan, kinerja, dan etika ASN, termasuk memberikan rekomendasi sanksi maupun pembinaan,” katanya.

Komisi I DPRD KBB memastikan akan mengawal pembentukan tim tersebut agar reformasi birokrasi di Bandung Barat berjalan nyata dan berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.

“Kami ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih, disiplin, dan benar-benar bekerja untuk rakyat,” tandas Sandi.*

 

Pos terkait