Era KUHP Baru Dimulai, KPK Waspadai Celah Hukum dalam Kasus Korupsi

Gedung Merah Putih KPK.(Dok.KPK).**

SATUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyiapkan langkah strategis menghadapi penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang membawa perubahan besar dalam sistem hukum nasional.

Di tengah masa transisi tersebut, KPK memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan tegas dan tidak kehilangan kekuatan hukumnya.

Perubahan KUHP dinilai tidak sekadar menyentuh aspek teknis pemidanaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap pola pembuktian perkara, ancaman hukuman, hingga posisi korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya harus berhati-hati dalam mengadopsi aturan baru agar tidak memunculkan risiko hukum dalam proses penegakan perkara korupsi.

“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez pun masih bisa jatuh di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan yang berisiko hukum,” ujar Setyo dikutip dari laman KPK, Jumat (29/5/2026).

Menurut dia, perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional menuntut seluruh aparat penegak hukum bergerak adaptif tanpa kehilangan ketelitian dalam menangani perkara.

Forum internal tersebut digelar sebagai bagian dari konsolidasi KPK untuk memastikan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan perkara korupsi tetap berjalan efektif di tengah harmonisasi ratusan regulasi sektoral.

Dalam pembahasannya, perhatian utama diarahkan pada perubahan Buku Kesatu KUHP Baru yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi serta posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus (lex specialis).

Meski Indonesia tengah memasuki fase penyesuaian regulasi secara besar-besaran, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap memperoleh perlakuan khusus dengan ancaman pidana yang ketat.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, mengatakan KUHP Baru justru memperkuat posisi sejumlah tindak pidana khusus, termasuk korupsi dan pencucian uang.

“Artinya, aturan yang memperingan sanksi atau menghapus pidana minimal tidak berlaku begitu saja terhadap kasus korupsi,” kata Topo.

Dalam rezim hukum pidana baru, hanya terdapat lima tindak pidana yang dikategorikan sebagai core crimes, yakni korupsi, TPPU, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika.

Kelima tindak pidana tersebut tetap mendapatkan perlakuan khusus, baik dalam aspek pemidanaan maupun mekanisme penegakan hukumnya.

Topo menjelaskan, kekhususan itu dipertahankan untuk menjaga efek jera sekaligus memastikan penanganan kejahatan serius tidak melemah di tengah reformasi hukum pidana nasional.

Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Baru ialah dihapusnya frasa “dengan sengaja” dalam rumusan sejumlah pasal pidana. Meski demikian, perubahan itu dipastikan tidak mengendurkan jerat hukum terhadap pelaku korupsi.

Menurut Topo, jaksa penuntut tetap wajib membuktikan adanya niat jahat (mens rea) pelaku secara komprehensif di persidangan.

Selain itu, KUHP Baru juga membuka ruang penguatan penindakan terhadap korporasi melalui mekanisme strict liability atau pertanggungjawaban mutlak.

Melalui pendekatan tersebut, korporasi yang terbukti memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi dapat langsung dijatuhi pidana denda hingga Rp50 miliar tanpa perlu membuktikan kesalahan personal secara individual.

Sebagai informasi, KUHP Baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mereformasi arsitektur hukum pidana Indonesia secara signifikan. Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan sebagai instrumen penyelarasan berbagai undang-undang sektoral yang masih menggunakan standar lama.

Sejak 2 Januari 2026, penyesuaian ancaman pidana dan sistem denda nasional mulai diberlakukan secara serentak guna menghapus disparitas penegakan hukum antarsektor.

KPK memastikan seluruh perubahan tersebut kini tengah diterjemahkan ke dalam pedoman teknis dan mitigasi internal agar tidak menimbulkan kekosongan maupun celah hukum dalam penanganan perkara korupsi.

Berbagai potensi perubahan, termasuk kemungkinan penyesuaian ancaman pidana minimal dalam sejumlah pasal, masih terus dikaji secara mendalam oleh KPK.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan kuat, konsisten, dan tanpa kompromi di era baru hukum pidana nasional.*

Pos terkait