Mulai 2 Juni, SPPG MBG yang Tak Punya Data Penerima 3B Bakal Kena Sanksi Berat

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Komunikasi Publik, Nanik S. Deyang.(Dok.BGN).**

SATUMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) memberi ultimatum kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera memenuhi kewajiban pelayanan kepada kelompok rentan sebelum 2 Juni 2026.

BGN menegaskan, SPPG yang tidak dapat menunjukkan data penyaluran MBG kepada sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), dan balita (3B) hingga batas waktu tersebut akan dikenai sanksi berat berupa suspend mayor tanpa insentif.

“Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang dalam keteranganya dikutip Selasa (2/6/2026).

Ancaman sanksi itu muncul di tengah temuan BGN bahwa ribuan dapur MBG di berbagai daerah masih menghadapi persoalan tata kelola, infrastruktur, hingga pemenuhan standar layanan.

Data BGN menunjukkan, sejak program MBG dimulai pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG dari total 27.208 unit yang beroperasi di seluruh Indonesia pernah dikenai sanksi suspend.

Meski sebagian besar telah kembali beroperasi, masih ada 2.213 SPPG yang saat ini berstatus suspend karena belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Menurut Nanik, penghentian operasional sementara dapat dijatuhkan karena berbagai pelanggaran, mulai dari munculnya kasus gangguan kesehatan pada penerima manfaat, kualitas menu yang tidak sesuai standar, hingga masalah higiene sanitasi dan tata kelola dapur.

Selain itu, SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), maupun fasilitas penunjang sesuai petunjuk teknis juga berisiko dikenai sanksi.

BGN memastikan pengawasan akan diperketat menjelang tenggat 2 Juni 2026. Kewajiban melayani kelompok 3B dinilai menjadi indikator penting untuk memastikan Program MBG benar-benar menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan asupan gizi.

Dengan batas waktu yang tinggal menghitung hari, ribuan dapur MBG kini berpacu memenuhi target distribusi kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita agar terhindar dari sanksi suspend dan penghentian insentif operasional.*

 

Pos terkait