SATUMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menemukan sejumlah pelanggaran dalam operasi pengawasan penutupan usaha pariwisata saat peringatan hari besar keagamaan. Sejumlah tempat hiburan malam (THM) kedapatan masih beroperasi, sementara sebuah toko penjual minuman beralkohol tanpa izin resmi langsung disegel petugas.
Pengawasan yang berlangsung pada Senin (15/6/2026) malam itu dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi kebijakan Pemerintah Kota Bandung terkait penghentian sementara aktivitas usaha pariwisata selama momentum hari besar keagamaan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Menurut Bambang, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami melakukan pemantauan langsung ke sejumlah lokasi untuk memastikan surat edaran mengenai penutupan usaha pariwisata dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha,” kata Bandung dikutip dari laman Humas Pemkot Bandung, Selasa (16/6/2026).
Operasi yang melibatkan personel Satpol PP, TNI, dan Polri itu dimulai sejak pukul 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan di kawasan Talaga Bodas, petugas mendapati sebuah tempat hiburan malam masih menjalankan aktivitas operasional meski seharusnya tutup.
Petugas kemudian memberikan teguran, menghentikan kegiatan usaha di lokasi, serta mendata penanggung jawab untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satpol PP.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke sejumlah tempat hiburan malam di Jalan Mohammad Toha. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tempat usaha yang sedang menutup operasional setelah sebelumnya sempat beraktivitas. Penanggung jawab usaha juga diminta hadir dalam proses pemeriksaan dengan membawa dokumen perizinan yang diperlukan.
Berbeda dengan temuan sebelumnya, pemeriksaan terhadap salah satu usaha pijat di kawasan yang sama tidak menemukan adanya pelanggaran. Tempat usaha tersebut dalam kondisi tutup sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menertibkan tempat hiburan malam, petugas juga menemukan sebuah toko penjual minuman beralkohol yang beroperasi tanpa izin. Setelah dilakukan pemeriksaan, Satpol PP langsung melakukan penyegelan dan mengamankan barang bukti berupa 28 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis.
Bambang menegaskan, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan.
“Tempat usaha kami segel karena tidak memiliki izin yang sah. Barang bukti juga kami amankan untuk kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Menjelang berakhirnya operasi, petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Sulanjana. Seluruh lokasi yang diperiksa tercatat tutup dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Satpol PP memastikan pengawasan serupa akan terus dilakukan selama masa peringatan hari besar keagamaan. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat menaati aturan yang berlaku sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan upaya menjaga situasi kota tetap aman serta kondusif.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bambang.*





