Marak Judol Saat Piala Dunia 2026, DPR Desak Komdigi dan Polri Perkuat Penindakan

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyoroti meningkatnya praktik judi online (judol) bola yang diperkirakan marak selama penyelenggaraan Piala Dunia 2026.(Dok.Parlementaria).**

SATUMEDIA.ID – Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyoroti meningkatnya praktik judi online (judol) bola yang diperkirakan marak selama penyelenggaraan Piala Dunia 2026. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk mencegah meluasnya aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Oleh, judi online merupakan praktik yang merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial maupun ekonomi. Karena itu, upaya pemberantasannya harus dilakukan secara serius, masif, dan berkelanjutan.

“Fenomena maraknya judi online bola selama Piala Dunia harus menjadi perhatian serius pemerintah dan penegak hukum. Praktik terlarang tersebut harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” ujar Oleh Soleh dikutip dari laman DPR RI, Kamis (25/6/2026).

Politisi Fraksi PKB itu mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membentuk tim gabungan khusus untuk mempercepat penutupan situs-situs judi online bola yang diperkirakan semakin aktif selama berlangsungnya turnamen sepak bola terbesar di dunia tersebut.

Menurutnya, pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan secara biasa karena para pelaku kerap menggunakan berbagai modus untuk menghindari penindakan.

“Komdigi bersama Polri harus membentuk tim gabungan untuk menutup situs judi online bola. Komdigi dan Polri harus bekerja keras karena memberantas judi online bukan perkara mudah. Ketika satu situs ditutup, biasanya akan muncul lagi situs baru dengan berbagai modus dan alamat berbeda,” katanya.

Oleh menilai tantangan tersebut tidak boleh membuat pemerintah mengendurkan pengawasan. Sebaliknya, penindakan harus terus diperkuat agar ruang gerak para pelaku semakin terbatas.

“Komdigi dan Polri tidak boleh kendor dalam memberantas judi online bola. Penutupan situs harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan agar ruang gerak para pelaku semakin sempit,” tegasnya.

Selain penutupan situs, Oleh juga meminta adanya penguatan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online selama Piala Dunia 2026.

Ia menekankan bahwa pendekatan penegakan hukum tidak cukup hanya dengan memblokir situs, tetapi juga harus menyasar aliran dana yang menjadi sumber utama operasional jaringan perjudian.

“Kerja sama dengan PPATK sangat penting untuk memantau transaksi judi online bola selama Piala Dunia. Pendekatan penegakan hukum tidak cukup hanya menutup situs, tetapi juga harus menelusuri dan memutus aliran dana yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut,” ujar Oleh.*

 

Pos terkait