Hasil Seleksi PPPK Sekolah Rakyat Dipertanyakan, Peserta Soroti Verifikasi Kualifikasi Pendidikan

Mensos Saifullah Yusuf saat bertemu dengan siswa Sekolah Rakyat di Lembang, KBB, belum lama ini.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026 yang digelar Kementerian Sosial (Kemensos) menuai sorotan. Sejumlah pelamar mengaku gagal pada tahap seleksi administrasi meski merasa telah memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan.

Rekrutmen tersebut mengacu pada Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026 tentang Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di lingkungan Kemensos Tahun 2026.

Program ini merupakan tindak lanjut proyek Sekolah Rakyat sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Dalam seleksi ini, Kemensos membuka 5.127 formasi tenaga kependidikan, meliputi jabatan wali asuh, wali asrama, operator sekolah, pengelola keuangan, dan tenaga administrasi.

Salah satu formasi yang banyak dipersoalkan adalah jabatan wali asuh. Berdasarkan persyaratan, pelamar harus berasal dari sejumlah program studi, di antaranya S-1 Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Psikologi, Bimbingan Konseling, Pendidikan Luar Biasa, serta Kesejahteraan Sosial.

Persoalan mencuat setelah pengumuman hasil seleksi administrasi pada 30 Juni 2026. Sejumlah pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan alasan kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Salah seorang peserta asal Bandung mengaku kecewa setelah dinyatakan tidak lolos administrasi meski merupakan lulusan S-1 Pendidikan Masyarakat (Penmas). Menurutnya, program studi tersebut merupakan perubahan nomenklatur dari Pendidikan Luar Sekolah (PLS).

“Saya mendaftar formasi wali asuh. Persyaratannya S-1 Pendidikan Luar Sekolah, sedangkan saya lulusan S-1 Pendidikan Masyarakat. Penmas itu merupakan perubahan nama dari PLS, tetapi verifikator tetap menyatakan kualifikasi pendidikan saya tidak sesuai,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Ia mengatakan telah menyampaikan penjelasan melalui masa sanggah, termasuk menjelaskan perubahan nomenklatur program studi tersebut. Namun, sanggahannya tetap ditolak.

“Dalam jawaban masa sanggah tetap disebutkan ijazah saya tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Padahal Pendidikan Luar Sekolah sudah lama berganti nama menjadi Pendidikan Masyarakat. Bukan hanya saya yang mengalami hal ini, banyak peserta lain juga mempertanyakan keputusan tersebut,” katanya.

Menurut dia, persoalan tersebut diduga terjadi karena verifikator belum memahami perubahan nomenklatur sejumlah program studi yang telah diberlakukan di perguruan tinggi.

Keluhan serupa juga ramai disampaikan peserta seleksi melalui kolom komentar akun Instagram resmi Kemensos yang mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Salah satu akun, @arnoldsivstr, mempertanyakan keputusan panitia yang tetap menyatakan TMS meski telah melampirkan bukti perubahan nomenklatur program studi.

“ANEHH PROGRAM STUDI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH DENGAN PENDIDIKAN MASYARAKAT ITU SAMA, PRODI TSB KENA NOMENKLATUR DARI KEMENDIKBUD… BISA2 NYA DISANGGAH MASIH TMS JG HW,” tulis akun tersebut.

Komentar serupa disampaikan akun @cheesecuitlovee yang menilai perubahan nama program studi seharusnya telah diketahui oleh panitia seleksi.

“iyanih, pdhl udh dikasi tau kalo ada perubahan, dilampirin juga SK rektor perubahan namanya tetep aja tms, aneh,” tulisnya.*

Pos terkait