SATUMEDIA.ID – Kementerian Sosial mengambil langkah tegas menyusul sorotan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa program Sekolah Rakyat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menonaktifkan sementara dua pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut untuk mempermudah investigasi internal yang tengah berjalan.
Dua pejabat yang dibebastugaskan yakni Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.
Gus Ipul mengatakan keputusan tersebut diambil demi menjaga objektivitas proses pendalaman sekaligus memastikan tahapan pengadaan berikutnya tidak terganggu.
“Untuk kelancaran proses pendalaman dan pengadaan selanjutnya, saya membebaskantugaskan sementara dari jabatannya,” ujar Gus Ipul dikutip dari laman Kementerian Sosial, Jumat (15/5/2026).
Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari evaluasi besar-besaran terhadap tata kelola pengadaan di lingkungan Kemensos agar lebih transparan dan akuntabel.
Sorotan terhadap pengadaan sepatu siswa Sekolah Rakyat menjadi pemicu dilakukannya evaluasi internal. Kemensos pun membentuk tim khusus yang dipimpin Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono untuk melakukan klarifikasi selama sepekan terakhir.
Hasil awal investigasi menyebut proses pengadaan secara umum telah mengikuti prosedur. Namun, tim menemukan adanya potensi maladministrasi akibat besarnya volume pengadaan, keterbatasan waktu pelaksanaan, serta minimnya sumber daya manusia.
“Secara umum proses pengadaan telah sesuai mekanisme, tetapi ada potensi maladministrasi yang masih perlu didalami lebih lanjut,” kata Agus Jabo.
Gus Ipul menegaskan, Kemensos tidak ingin proses pengadaan menyisakan keraguan publik. Karena itu, pihaknya turut berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk memastikan seluruh proses berjalan bersih dari praktik korupsi.
“Kami ingin pengadaan barang dan jasa ini akuntabel, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pengadaan melibatkan sejumlah pihak sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam pengadaan sepatu Sekolah Rakyat, kuasa pengguna anggaran (KPA) berada di bawah Kepala Biro Umum yang kemudian menunjuk PPK sebagai pelaksana teknis pengadaan.
Selain penonaktifan sementara dua pejabat, Gus Ipul juga meminta Sekretaris Jenderal Kemensos melakukan rasionalisasi anggaran dan memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang pengadaan. Sementara Plt Inspektur Jenderal ditugaskan melanjutkan investigasi secara menyeluruh.
Kemensos memastikan proses pendalaman masih berlangsung. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pemerintah menegaskan siap menjatuhkan sanksi administratif hingga membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Langkah ini disebut menjadi bagian dari upaya Kemensos memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa agar lebih profesional, efektif, dan bebas dari praktik penyimpangan.*





